LBH Sakti Purworejo Peduli Warga Tak Mampu, Beri Layanan Hukum Gratis
Biaya awal kami talangi dulu, lalu diajukan ke Kementerian Hukum.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti Kabupaten Purworejo Jawa Tengah berkomitmen peduli terhadap warga yang tidak mampu dengan memberikan layanan hukum gratis untuk berbagai persoalan termasuk perceraian.
Program tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencakup layanan mitigasi maupun non-mitigasi.
Bendahara LBH Sakti Purworejo, Hari Widiyanto, mengatakan program itu menyasar masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk dalam kasus perceraian.
“Targetnya memang orang-orang yang secara ekonomi kurang mampu, tetapi ingin mengurus perceraian di pengadilan. Biaya awal kami talangi dulu, lalu diajukan ke Kementerian Hukum,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (15/9/2025).
Persyaratan administrasi
Untuk mengakses layanan ini, warga harus memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki dokumen pendukung seperti KTP dan kartu DTKS.
Menurut Hari, jumlah kasus perceraian yang ditangani LBH Sakti cukup banyak, di luar kasus perdata dan pidana lain. “Rata-rata dalam setahun kami melayani 90 sampai 100 perkara, baik yang dibiayai pemerintah (prodeo) maupun yang kami biayai secara mandiri,” jelasnya.
Selain pendampingan kasus, LBH Sakti juga aktif menggelar kegiatan probono dan edukasi hukum kepada masyarakat. Setiap tahunnya, setidaknya ada sepuluh kali penyuluhan hukum dengan dukungan anggaran Kemenkumham maupun inisiatif mandiri. “Tahun ini ada enam penyuluhan hukum yang dibiayai negara, selebihnya kami laksanakan mandiri,” kata Hari.
Dengan program tersebut LBH Sakti berharap semakin banyak masyarakat kecil yang dapat memperoleh keadilan tanpa terbebani biaya. “Intinya, program ini hanya untuk menolong orang-orang yang ingin tetapi tidak mampu,” tandasnya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
