Ada Pungli Sampai Lima Juta Rupiah di Pasar Pagi Tumenggungan

Ada Pungli Sampai Lima Juta Rupiah di Pasar Pagi Tumenggungan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Terungkap ada pungutan liar (pungli) dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta agar bisa membuka lapak di Pasar Pagi Tumenggungan. Mereka juga kena pungli Rp 2.000 per hari.

Hal itu diungkapkan sejumlah pedagang kepada Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Minggu (30/1/2022). Bersama beberapa dinas teknis, kunjungan mendadak untuk memastikan tidak ada lagi pungli. Selama ini pungli diduga dilakukan oleh bukan oknum pegawai pasar.

"Dari perbincangan dengan pedagang, mereka banyak bercerita untuk bisa buka lapak di sini dimintai Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta," kata Arif Sugiyanto.

Bahkan, per tahunnya ada yang diminta Rp 1 juta. Ada juga pungutan liar harian Rp2.000. Namun udah lebih dari sepekan ini tidak ada pungli.

Arif Sugiyanto memastikan pungli tidak ada lagi. Masyarakat bisa berjualan di pasar pagi tanpa dimintai uang lapak. Demikian juga pungutan Rp2.000. Pemerintah melalui pengurus pasar hanya menarik uang kebersihan Rp 500 yang merupakan pungutan resmi.

Agar pungli tidak berlanjut, bupati juga sudah memerintahkan kepada jajaran kepolisian agar melakukan penindakan dengan menangkap para pelaku. "Kami sudah berkoodinasi dengan kepolisian agar pelaku segera ditindak. Diproses sehingga tidak ada lagi pungli," kata Arif Sugiyanto.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen, Frans Haidar, mengatakan untuk menghindari pungli telah disosialisasikan peraturan daerah yang mengatur retribusi penggunaan los dan kios. Sehingga agar pedagang mengetahui pungutan/retribusi yang menjadi kewajiban setiap pedagang.

Frans Haedar memastikan saat ini pungli di Pasar Pagi Tumenggungan tidak ada lagi. Jika ada lagi pungli, pedagang diminta melaporkan ke petugas pasar agar segera ditindak.

"Atau bila perlu lapor ke penegak hukum, agar bisa diproses secara hukum. Kita berharap ini tidak ada lagi," kata Frans Haedar.

Demikian juga untuk pasar pasar daerah lain. Kepada pengurus pasar agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan tidak ada pungli kepada pedagang di luar pungutan yang menjadi kewajiban pedagang. (*)