Akhmad Fauzi Memenangkan Gugatan sebagai Pengelola Akper Pemkab Purworejo

Akhmad Fauzi Memenangkan Gugatan sebagai Pengelola Akper Pemkab Purworejo
Dewa Antara (kiri) dan Akhmad Fauzi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Akhmad Fauzi, mantan Sekretaris Daerah Purworejo memenangkan Gugatan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa yang menaungi Akper (Akademi Keperawatan) Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.

Fauzi didampingi Penasihat Hukum dari LBH Sakti, Dewa Antara, menyampaikan dirinya merupakan Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Akta No.35/2002 tanggal 9 April 2002 atau biasa disebut Akta 35.

"Dengan Akta 35 tahun 2002 tersebut maka berdirilah Akper Pemkab Purworejo. Pada tahun 2010 terbit SK (Surat Keputusan) Nomor 060/5340 (18/11/2010) tentang permintaan agar Akper Purworejo tidak mencantumkan nama "Pemerintah"," jelas Fauzi, Rabu (7/6/2023), di Rumah Makan Bebek Goreng Dargo.

Setelah itu, pihaknya akan memperbaiki namun sehubungan para pendiri dan pengurus yayasan banyak yang sudah meninggal dunia sehingga perubahan nama belum dilakukan.

Akta 35 Tahun 2002 tidak pernah disahkan karena belum berbadan hukum, dan tahun 2007 bermasalah. Pada tahun tersebut (2007) yayasan membeli tanah. Saat akan di-SK-kan BPN (Badan Pertanahan Nasional) menolak karena yayasan belum berbadan hukum.

Fauzi mengisahkan dirinya sempat dipanggil Bupati Marsaid untuk menolak permintaan anggota DPRD Purworejo waktu itu bahwa RSUD Purworejo (sekarang RSUD Tjitrowardoyo) yang akan dipergunakan sebagai tempat perkuliahan Akademi Keperawatan. Berikutnya, Sudarmo diminta bupati untuk mendirikan Akper, dan saat itu pihaknya sudah tidak dihubungi lagi.

"Yang diutus Bupati Marsaid adalah Pak Darmo untuk mendirikan Akper Pemkab, namun ketika Akper dimintakan izin ke Kemendikbud, ternyata Pemkab tidak punya kewenangan mendirikan pendidikan tinggi. Pak Marsaid membentuk yayasan agar Akper tetap berlangsung sebab sudah ada 40 mahasiswa," sebutnya.

Dia menambahkan Bupati Marsaid berusaha mensahkan Pendirian Akper Purworejo di Kemenkumham, tetapi ditolak. Kemudian didirikan yayasan baru sehingga secara hukum tidak ada hubungannya dengan Yayasan Akta 35 Tahun 2002.

"Tahun 2014 saya bekerja sama dengan teman dari Yoggakarta untuk mengelola Akper, tapi ada pihak  lain yang ingin mengelola, lalu muncul demo mahasiswa. Mereka lapor ke  bupati, disebut saya mengundurkan diri, dan hal itu tidak masuk akal. Pada bulan Desember kita wisuda terakhir," terangnya.

Menurut Fauzi, tahun 2016 mereka mengadakan reorganisasi Akta 35 Tahun 2002 dari nama Yayasan Manggala Praja Adi Purwa menjadi Manggala Praja Adi Purwa Purworejo.

"Ada yang aneh dalam pengesahan Akta Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo notarisnya Sri Rahayu Kasrian asal Kota Demak Jateng. Kenapa notarisnya tidak dari Kabupaten Purworejo," ujarnya bertanya.

Menurut dia, ada kejanggalan Akta Yayasan baru yang disahkan oleh notaris Demak. Akta itu dikonstruksikan dan merubah Akta 35 Tahun 2002.

Dengan akta baru, Kemenkumham meminta adanya pelimpahan aset dengan cara pembina harus rapat dan diaudit, namun hal tersebut tidak dipenuhi.

Kampus Akper Pemkab Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Berikut isi Putusan Nomor 210/Pdt/2022/PT SMG, sebagaimana yang disampaikan oleh LBH Sakti.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan :

Ir. AKHMAD FAUZI, M.A., bertempat tinggal di Ngupasan III Nomor 29, RT. 01/RW. 09, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada K.A. Dewa Antara, S.H., Hari Widiyanto, S.H., M.S.I., Siswo Pranoto, S.H., M.H., dan Asih Mustika Pertiwi, S.H., adalah para Advokat/Pengacara di Lembaga Bantuan Hukum “SAKTI” Purworejo, beralamat di Jalan Pahlawan Km.1 (samping Pengadilan Agama Purworejo) Kabupaten Purworejo, Hp 02752971948 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2022, sebagaimana telah didaftarkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 124/SK/2022 tanggal 22 April 2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

Lawan

1. Drs. SUMARDI, bertempat tinggal di Perum Korpri No 7, No 3 RT 002, RW 006, Cangkrep lor, Kabupaten Purworejo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I

Rekonvensi;

2. dr. H. SARJANA, M.M., bertempat tinggal di Jl. Kolonel Sugiyono, No. 21 RT 006/RW002 Kelurahan Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rek.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 40/Pdt.G/2021/ PN Pwr, tanggal 11 April 2022 yang dimohonkan banding.

MENGADILI DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

-Menolak Eksepsi para Tergugat.

MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk Sebagian.

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan bahwa Hasil Rapat Badan Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Akta Nomor 35 Tanggal 19 April 2002 Notaris Imam Supingi, S.H yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

4. Menolak gugatan selebihnya.

DALAM REKONVENSI

-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat I dan Tergugat II.

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

-Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 oleh kami Djumadi, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, BW. Charles Ndaumanu, S.H.M.H dan Marchellus Muhartono, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota dan dibantu Suhariyati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.

Dewa Antara menjelaskan, langkah berikutnya adalah akan memohonkan eksekusi kepada Pengadilan Negeri PN Purworejo untuk mengambil alih Akper Purworejo.

Sejumlah wartawan mencoba mendatangi Kampus Akper Pemkab Purworejo di Desa Grantung Kabupaten Purworejo, untuk meminta tanggapan atas akta baru Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo.

Pejabat yang berwenang di Pemkab Akper Pemkab Purworejo masih berada di luar (dinas keluar kota), sehingga belum bisa mendapatkan tanggapan dari pengelola Akper Pemkab Purworejo. (*)