Dukuh Gandekan Bantul Bantah Pungli, Semua Uang Dikelola Pokmas
Dukuh hanya menerima titipan uang dari masyarakat dan ada bukti penerimaan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Dukuh Gandekan Kalurahan Bantul, Danang Benowo Putro, menggelar jumpa pers di rumahnya, Sabtu (19/4/2025) sore. Didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, Kaisar Aji SH, dia menegaskan tidak menggunakan uang warga untuk kepentingan pribadi atau keluarganya.
Uang yang dititipkan warga ke dukuh untuk pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seluruhnya diserahkan dan dikelola kelompok masyarakat (pokmas). Jumlah pokmas ada sembilan orang dan dirinya tidak masuk pokmas.
“Terkait dengan pembuatan sertifikat ini memang warga menitipkan uang kepada saya namun uang tersebut bukan dipakai saya pribadi atau keluarga. Uang ada di pokmas. Semua bukti penerimaan uang, pengeluaran uang juga saya simpan komplet catatannya,” kata Danang seraya menunjukkan bukti tersebut kepada wartawan.
Begitu pula sisa uang milik masyarakat, dirinya tidak membawa namun dibawa pokmas. Lalu, terkait warga yang mengaku berkasnya hilang, tidak ada di rumahnya. Semua berkas sudah disetor ke BPN Bantul. “Kalau tidak percaya silakan rumah saya digeledah,” tegasnya.
Gelar perkara
Dalam kasus ini Danang ingin dilakukan gelar perkara yang dihadiri pihak terkait. Mulai dirinya, pokmas, Bagian Hukum Pemkab Bantul, Inspektorat, pihak Kalurahan Bantul hingga BPN Bantul dengan membawa data masing-masing.
Data dibuka kemudian saling dicocokkan agar semua memahami alur pembuatan sertifikat program PTSL seperti apa.
“Saya ingin ada gelar perkara melibatkan semua pihak dan juga bukti data termasuk buku besar di kalurahan. Kita saling cocokkan, dengan demikian kasus akan menjadi terang benderang,” katanya.
Diakui, saat dirinya didesak mundur, Danang memilih tidak melakukan apa-apa. Semua harus melihat aturan hukum berikut fakta dan data. Sehingga, akan diketahui benar dan salahnya, tidak tiba-tiba saja mundur tanpa tahu kesalahan yang ditimpakan pada dirinya.
Sebagai pendamping
“Karena memang saya hanya bertindak sebagai perantara warga dengan pokmas. Dukuh sebagai pendamping pokmas di dalam program PTSL,” katanya.
Di wilayahnya, lanjut dia, warga yang ikut program PTSL sejumlah 250 bidang dan yang belum jadi atau masih berproses lima bidang. Yang sudah jadi telah diterima masyarakat.
Sedangkan Kaisar SH mengatakan kliennya tidak melakukan pungli atau penggelapan seperti yang dituduhkan warga saat demo Jumat (11/4/2025) dan Kamis (17/4/2025).
“Jadi Pak Dukuh ini hanya menerima titipan uang dari masyarakat dan ada bukti penerimaannya. Uang tersebut diserahkan ke Pokmas. Termasuk sisa uang atau saldo dari pembuatan program PTSL yang nilainya puluhan juta, juga ada di pokmas,” terangnya.
Seperti diberitakan, warga Dusun Depok Gandekan dan Melikan melakukan aksi demo di Kalurahan Bantul. Mereka menuntut Dukuh Danang mengundurkan diri, karena dinilai melakukan pungutan liar atau pungli pengurusan sertifikat tanah program PTSL. (*)