Seorang Perempuan Mencatut Nama Ajudan Bupati

Sampai batas waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan kepada korban.

Seorang Perempuan Mencatut Nama Ajudan Bupati
Ilustrasi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang perempuan BA (50) mengaku warga asal Lampung yang sebelumnya diketahui kontrak rumah di wilayah Kapanewon Pundong Bantul, mencatut nama ajudan Bupati Bantul diduga untuk melakukan penipuan.

Korbannya seorang pedagang pecel lele bernama Sarto (55) warga Gandekan Bantul hingga mengalami kerugian total Rp 278 juta. Modusnya pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban ke salah satu SMA favorit di Bantul atau SMA favorit di Magelang. Syaratnya harus membayar sejumlah uang.

Menurut pengakuan korban, pelaku juga mencatut nama ajudan bupati yang disebut bernama Pak Arif yang menurut pelaku bisa mengusahakan anak korban dapat kursi SMA favorit di Magelang.

Karena tidak ada kejelasan terkait nasib anaknya di dua SMA itu, korban melapor ke Polsek Bantul Perintis, Kamis (26/10/2028).

“Benar sudah ada laporan, dijanjikan masuk ke SMA namun hanya janji-janji saja tidak terealisasi. Laporan ini sedang kami dalami,” kata AKP Sony Yuniawan SH, Kanit Reskrim Polsek Bantul Perintis, kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/10/2023).

ARTIKEL LAINNYA: UMKM di DIY Kini Memanfaatkan Dompet Digital untuk Transaksi

Berdasarkan keterangan pelapor, sekitar bulan Juni 2022 pelaku  datang ke rumah pelapor dan bilang bisa mengusahakan anaknya masuk SMA negeri di Bantul itu seraya meminta uang Rp 7 juta guna membeli seragam dan membayar sumbangan sekolah.

Sampai bulan Oktober 2022 tidak ada kejelasan, maka korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Diperoleh jawaban masih diusahakan oleh orang yang disebutnya ‘Pak Arif’ yang dikatakan pelaku sebagai ajudan Bupati Bantul.

Sambil menunggu keputusan dari SMA di Bantul, pelaku memberikan tawaran agar anak korban didaftarkan ke SMA di Magelang saja melalui program prestasi dari Kabupaten Bantul.

Syarat menggunakan uang jaminan sebesar Rp 200 juta dan dijanjikan satu bulan kemudian uang kembali jika anak korban tidak diterima.

Kemudian pada hari Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 14:30 di rumah pelapor yang beralamat di Dusun  Depok Gandekan, pelapor menyerahkan uang tunai Rp 180 juta.

ARTIKEL LAINNYA: PN Purworejo Gelar Sidang Kasus Penipuan

Sedangkan uang Rp 20 juta sebelumnya sudah dibawa terlapor sehingga total uang yang dibawa Rp 200 juta dan akan dikembalikan lagi pada 7 November 2022. Pelaku juga meminta uang untuk pengadaan laptop sebesar Rp 6 juta serta uang operasional yang lain.

Sampai batas waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan kepada korban justru pelaku  meminta uang lagi uang sebesar Rp 70 juta dengan alasan uang jaminan di SMA di Magelang naik menjadi Rp 270 juta.

Korban keberatan dan minta uang yang sudah dibawa pelaku agar dikembalikan saja dan tidak jadi daftar ke Magelang. Hingga kini pelaku tidak mengembalikan uang total Rp 278 juta dan tidak bisa berkomunikasi. Korban melapor ke polisi. (*)