Raih Penghargaan JKN, DIY Punya PR Verifikasi Data Peserta Nonaktif

Sebanyak 57.349 peserta BPJS Kesehatan di DIY dinonaktifkan oleh Kemensos.

Raih Penghargaan JKN, DIY Punya PR Verifikasi Data Peserta Nonaktif
Pemda DIY dan kabupaten/kota meraih penghargaan JKN di Yogyakarta, Selasa (25/6/2025). (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali meraih prestasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada seluruh pemerintah daerah se-DIY atas komitmen dan kontribusi aktif dalam mendukung program JKN, khususnya dalam hal kepatuhan pembayaran iuran dan pencapaian cakupan semesta (Universal Health Coverage).

Di balik capaian gemilang tersebut, DIY masih dihadapkan pekerjaan rumah (PR) penting, yakni verifikasi data ribuan peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hingga 30 April 2025, cakupan kepesertaan JKN di DIY telah mencapai 99,28 persen atau sebanyak 3.716.477 jiwa dari total penduduk 3.743.365.

Di atas 98 persen

Bahkan pada 1 Juni 2025, seluruh kabupaten dan kota di DIY berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan tingkat kepesertaan di atas 98 persen dan tingkat keaktifan peserta mencapai 90,22 persen.

Meski mencetak prestasi di tingkat nasional, DIY tak luput dari dinamika kebijakan terbaru. Sebanyak 57.349 peserta BPJS Kesehatan di DIY dinonaktifkan oleh Kemensos, menyusul penyesuaian data yang menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Angka 57 ribu itu memang relatif kecil jika dibandingkan total penduduk DIY. Namun tetap harus ditindaklanjuti agar masyarakat yang memang masih layak menerima bantuan bisa kembali aktif,” kata Yessi Kumalasari, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, dalam kegiatan Kelas Konsultasi dan Penghargaan Pemerintah Daerah se-DIY di Yogyakarta, Selasa (25/6/2025).

Menurutnya, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil sinkronisasi antara data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), DTKS, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Sangat dibutuhkan

Beberapa indikator yang menjadi dasar penonaktifan antara lain peserta meninggal dunia, alih segmen kepesertaan, bayi yang belum diperbarui datanya setelah tiga bulan, hingga peserta yang dianggap mampu secara ekonomi.

Mengingat komitmen pemerintah daerah terhadap jaminan kesehatan masyarakat sangat dibutuhkan, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah DIY untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.

Hal ini merupakan langkah krusial agar peserta yang benar-benar masih membutuhkan bisa segera diusulkan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ini menjadi tanggung jawab bersama antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya yang mengelola data. Verifikasi rutin sangat penting agar peserta tidak kehilangan haknya karena ketidaktepatan data,” jelas Yessi.

Berbagai sumber

Yessi mengingatkan pentingnya dukungan anggaran dari berbagai sumber seperti pajak rokok, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengakomodasi iuran peserta yang membutuhkan.

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Didik Wardaya, mengapresiasi penghargaan dari BPJS Kesehatan dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya bertugas menyediakan anggaran, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas.

“Kami sadar, JKN adalah amanat konstitusi. Perjalanan ke depan akan semakin menantang seiring meluasnya cakupan dan meningkatnya ekspektasi terhadap layanan. Maka sinergi lintas sektor harus terus diperkuat,” ujar Didik.

Dia menambahkan, kebijakan fiskal dan belanja daerah harus diarahkan untuk memperkuat sektor prioritas, termasuk JKN sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia berkelanjutan.

Verifikasi data

Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie, berharap tidak semakin banyak peserta BPJS Kesehatan di DIY yang dinonaktifkan. Pemkab/pemkot diminta sesegera mungkin melakukan verifikasi data warganya.

"Jadi PR kita bersama, termasuk pemerintah kabupaten/kota, adalah bagaimana memverifikasi tadi yang disampaikan, karena data ini sangat penting," ungkapnya. (*)