Polres Purworejo Tangkap Pengedar Uang Palsu
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satreskrim Polres Purworejo Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BWFS.
Pada konferensi pers Kamis (12/6/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi menjelaskan kasus ini terungkap Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16:30 di simpang empat Desa Geparang Kecamatan Purwodadi Purworejo.
Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas. "Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook," jelas Kapolres.
Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari sana, pelaku diberi tautan pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee.
Transaksi
Menurut Kapolres, BWFS telah melakukan sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3,8 juta dan memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan hingga total Rp 11 juta lebih.
Dalam perkara ini Satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 4,45 juta, satu bungkus packing paket dengan nomor resi: spxid053256972625 dengan nama penerima Karnaen (Fajar) dengan nama pengirim rezero collection.
Barang bukti lainnya satu bungkus packing paket dengan nomor resi: spxid056620814135 dengan nama penerima Karnaen (Fajar), dengan nama pengirim rezero collection serta satu HP Merek Samsung A03s warna hitam maupun satu dompet kulit hitam.
Kapolres Purworejo menjelaskan pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, segera melapor ke kantor polisi terdekat. (*)