Perlu Inisiasi Tiga Negara, Pendapat Pakar Hukum Internasional UGM Soal Konflik Ukraina

Perlu Inisiasi Tiga Negara, Pendapat Pakar Hukum Internasional UGM Soal Konflik Ukraina

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Ibu Kota Ukraina, Kiev,  menjadi perebutan dalam perang Rusia melawan Ukraina. Tentara Ukraina mengumumkan berhasil memukul mundur serangan Rusia di Kiev, Sabtu (26/2/2022).

Invasi Rusia ke Ukraina terjadi sejak Kamis (24/2/2022) setelah diperintahkan Presiden Rusia Vladimir Putin. Sejauh ini, dampaknya ratusan ribu orang mengungsi hanya, sehingga memicu kekhawatiran akan Perang Dingin baru di Eropa.

Pakar Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana kepada koranbernas.id Sabtu (26/2/2022) malam berpendapat penggunaan kekuatan bersenjata Rusia kepada Ukraina melanggar salah satu prnisip Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu menyelesaikan persengketaan secara damai.

“Perang itu dibolehkan sebagai sarana terakhir setelah sarana damai untuk permasalahan bilateral antara Rusia dan Ukrania. Ketika langsung melaksanakan kekuatan bersenjata itu melanggar piagam PBB Pasal 2 ayat 1 sehingga secara teoritis tidak dibenarkan,” kata Jaka Triyana.

Dia menyatakan benar Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB yang punya hak veto. Terkait penggunaan senjata, apapun resolusinya pasti akan diveto oleh Rusia.

“Kita lihat sekarang China mulai merapat ke Rusia. Realis dalam hukum Internasional adalah siapa yang mempunyai kekuatan dialah yang menguasai menentukan hukum Internasional tersebut,” ucapnya.

Di dalam Majelis Umum PBB ada satu mekanisme Uniting for peace (bersatu mencapai perdamaian dunia) sehingga ke depan secara politis di PBB mekanisme ini dapat digunakan untuk menyikapi serta memberikan rujukan-rujukan bagi penyelesaian Rusia vs Ukraina.

Uniting for peace menjadi mekanisme yang digunakan  untuk minimal merorganisasi, mereorientasi pelaksanaan hukum internasional terhadap Rusia yang memiliki kekuatan besar. “Inisiasi ada di Majelis Umum PBB, kita tunggu inisiasi dari Inggris Raya, Amerika Serikat dan Perancis,” jelasnya.

Ke depan mekanisme uniting for peace perlu digalakkan oleh tiga negara tersebut supaya memperoleh dukungan besar anggota PBB.

Direktur Eropa II Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) ,  Winardi Hanafy Lucky, secara terpisah kepada koranbernas.id menjelaskan Pernyataan Resmi Pemerintah Indonesia mengenai Serangan Militer di Ukraina adalah penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan.

“Serangan  militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia,”kata Winardy.

Pemerintah Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak  agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi.

“Pemerintah Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi,” kata dia.

Winardy menegaskan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri  telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI. Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah. (*)