Polres Kebumen Bongkar Perdagangan Ilegal BBM Subsidi, Sita 8.250 Liter Biosolar
Pelaku memanfaatkan truk yang telah dimodifikasi tangki tambahan untuk membeli BBM.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Dari hasil penyidikan, AM (35), warga Desa Penasuran Kecamatan Susukan Banjarnegara dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Tipidter Jumat (15/11/2024) menggerebek sebuah gudang penampungan BBM subsidi di Kecamatan Sruweng.
Kabag Operasi Polres Kebumen Kompol Setiyoko saat konferensi pers menjelaskan, Rabu (4/12/2024) di Polres setempat, menyampaikan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
Barang bukti BBM ilegal. (istimewa)
“Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana.
Modus operandinya, pelaku memanfaatkan truk yang telah dimodifikasi tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.
Tersangka menggunakan barcode tertentu dan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan barcode agar dilayani di SPBU.
Truk pengangkut BBM dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng Karanganyar termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di tempat itu BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk dialihkan ke tangki pengangkut BBM.
Barang bukti
Penyidik menyita barang bukti 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, kendaraan tangki milik sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang.
Empat truk yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi. Barang bukti lainnya berupa mesin pompa air, selang spiral sepanjang tiga meter, 24 lembar TNKB dan handphone milik pelaku.
“Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Setiyoko.
Tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.
Pangkal masalah
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Axel Rizky Herdana menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai pangkal masalah sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.
"Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai pada akarnya ke mana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini, " ujar Axel Rizky Herdana.
Kapolres Kebumen AKBP Recky mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. “Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran," kata Recky.
Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)