Terungkap, Bayi Itu Hasil Hubungan Gelap Pria Beristri dengan Janda

Bidan desa merasa curiga dengan cerita itu kemudian berinisiatif mengecek kondisi bayi.

Terungkap, Bayi Itu Hasil Hubungan Gelap Pria Beristri dengan Janda
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menunjukkan alat bukti dan seorang tersangka bayi hasil hubungan gelap, Jumat (18/4/2025). (istimewa)
Terungkap, Bayi Itu Hasil Hubungan Gelap Pria Beristri dengan Janda

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap bayi hasil hubungan gelap antara pria beristri dan seorang janda oknum kepala sekolah.

Penyidik menetapkan pria SM (44) warga Desa Giripurno Kecamatan Karanganyar dan perempuan CH warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kebumen sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (18/4/2025) menjelaskan, awalnya SM mengaku menemukan bayi laki-laki lengkap dengan tali pusat di wilayah Kecamatan Petanahan Kebumen.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polres Kebumen, dalam waktu kurang dari 12 jam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Rasa malu

Bayi itu ternyata merupakan anak kandung SM dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, CH. “Untuk menutupi rasa malu, tersangka SM merekayasa seolah-olah menemukan bayi," kata AKBP Eka Baasith didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kepala Satreskrim Polres Kebumen, AKP Yosua Farin Setyawan.

Eka Baasith mengatakan, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 11:30, tersangka SM datang ke rumah saudaranya, SA, warga Desa Kalirejo Kecamatan Karanggayam mengaku menemukan bayi di dalam tas.

Setelah menerima bayi itu, SA mencari popok bayi dan susu di rumah bidan desa setempat. Bidan desa merasa curiga dengan cerita itu kemudian berinisiatif mengecek kondisi bayi dan melaporkan ke Polres Kebumen.

Dari laporan tersebut, penyelidikan dimulai hingga akhirnya SM mengakui perbuatannya.
SM dan CH dijerat dengan Pasal 77 B juncto Pasal 76 B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Hubungan asmara

CH tidak dapat datang karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Kedua tersangka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.

Eka Basith menambahkan, dalam penanganan kasus ini Polres Kebumen menggandeng sejumlah instansi terkait antara lain Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Kebumen, LBH Aisyiyah Kebumen dan LKKNU.

Bayi itu dalam kondisi sehat dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen. “Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” ujar Eka Baasith. (*)