Kasus Diskriminasi Masuk Meja Mediasi, Sultan dan Kemenkumham Ikut Jadi Tergugat

Kasus Diskriminasi Masuk Meja Mediasi, Sultan dan Kemenkumham Ikut Jadi Tergugat
Para penggugat dan tergugat sedang melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id) 

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sidang gugatan perdata atas kasus diskriminasi penyebutan "non pribumi" yang dialami Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari memasuki babak baru, dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (6/3/2024).

Meskipun beberapa tergugat, termasuk Gubernur DIY dan Kemenkumham tidak hadir, mediasi tetap dilangsungkan karena pemanggilan telah memenuhi ambang batas.

“Hasil mediasi, kami diminta membuat resume untuk sidang berikutnya pada Kamis pekan depan,” ungkap Oncan Poerba, penasihat hukum penggugat pada Rabu (6/3/2024).

Menurut Oncan, mediasi diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang jelas. Ia menegaskan, bahwa gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan dan memiliki bukti kuat.

“Klien kami ingin mediasi, agar penyelesaiannya jelas. Gugatan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat,” tegasnya.

Siput, salah satu penggugat, berharap mediasi dapat menyelesaikan kasus ini. Ia menilai perkaranya sederhana dan seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah.

“Permasalahan ini sederhana dan jelas-jelas diskriminasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Saya harap mediasi bisa menyelesaikannya,” ujar Siput.

Gugatan ini bermula ketika Veronica, istri Siput, dicap sebagai “non pribumi” saat mengurus peralihan nama dalam sertifikat akta jual beli. Upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil. Sehingga mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, sidang pada 7 Februari 2024 di PN Yogyakarta sempat ditunda karena tergugat I, Muhammad Fadhil, tidak hadir. Akhirnya, pengadilan melakukan panggilan terbuka untuk menghadirkan para tergugat. (*)