Jaksa Tuntut Hukuman Tinggi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jaksa Tuntut Hukuman Tinggi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen yang menangani perkara pencabulan dengan korban anak di bawah umur sedarah/ incess.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kebumen Fajar Sukristyawan, pada jumpa pers kinerja Kejari Kebumen tahun 2022, Senin (9/1/2023). Selama tahun 2022, ada 4 perkara pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Antara korban dan terdakwa, ada hubungan se darah.

Fajar mengatakan, jaksa dalam perkara ini harus memahami perasaan korban pencabulan. “Tuntutan paling tinggi 17 tahun penjara,” kata Fajar Sukristyawan.

Tuntutan tinggi, sesuai dengan akibat yang ditimbulkan perbuatan pelaku pencabulan. Diantaranya merusak masa depan korban.

Ada korban yang meminta pelaku, yang masih ada hubungan anak dan ayah kandung dihukum ringan, dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.

Isi hati korban tidak mungkin dipenuhi, karena ancaman hukuman pada Undang Undang Perlindungan Anak paling singkat 4 dan 5 tahun.

“Pada awal terdakwa ditahan, mungkin korban merasa kangen. Setelah lama, perasaan itu akan hilang,”kata Fajar yang didampingi Humas yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen Sudarmaji dan pejabat struktural Kejari Kebumen.

Sikap jaksa penuntut umum dalam perkara pencabulan semacam itu, akan menerima putusan pengadilan, jika lamanya paling singkat dua pertiga dari tuntutan hukuman. Akan banding, jika putusan kurang dua pertiga dari tuntutan hukuman. (*)