Ini Alasan Sebagian Warga Desa Nglaris Tolak Perbaikan Berkas Uang Ganti Rugi

Ini Alasan Sebagian Warga Desa Nglaris Tolak Perbaikan Berkas Uang Ganti Rugi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Sebagian pemilik tanah terdampak Bendungan Bener asal Desa Nglaris menolak melakukan perbaikan berkas. Berbeda dengan perbaikan berkas hari pertama, Rabu (2/11/2022), para pemilik tanah terdampak Bendungan Bener bersedia melakukan perbaikan berkas.

Alasan penolakan itu karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak melakukan sosialisasi ketentuan besaran uang ganti rugi (UGR).

Di dalam undangan dijelaskan agendanya adalah perbaikan administrasi tanah terdampak Bendungan Bener dan sosialisasi ketentuan besaran ganti kerugian tanah terdampak Bendungan Bener.

Wahyudi, salah seorang pemilik tanah mengatakan warga yang tergabung dalam kelompok PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sebanyak 176 bidang tanah telah memberi kuasa kepada Firma Hukum Haikon Jakarta.

Menurut Yudi, di dalam undangan yang disampaikan kepada warga pemilik tanah terdampak Bendungan Bener Desa Nglaris akan disampaikan oleh pengacara dari Firma Hukum Haikon Jakarta.

"Kedatangan kami warga pemilik tanah terdampak Bendungan Bener sudah dalam memenuhi undangan BPN dengan agenda perbaikan berkas administrasi dan sosialisasi ketentuan besaran UGR, akan disikapi pengacara kami," ujarnya di Balai Desa Nglaris, Kamis (3/11/2022).

Sumarsono, petugas BPN yang memimpin perbaikan berkas di Desa Nglaris tidak bisa memaksa kehendak pemilik tanah.

"Mangga itu hak njenengan kalau tidak berkenan untuk perbaikan berkas, untuk permintaan sosialisasi ketentuan besaran ganti kerugian tanah terdampak Bendungan Bener akan kami sampaikan ke pimpinan," jelasnya.

Penasihat hukum Yuni Iswantoro dari Firma Hukum Haikon Jakarta mengatakan warga pemilik tanah terdampak Bendungan Bener menolak perbaikan berkas administrasi.

"Kami menolak perbaikan berkas administrasi alasannya materi undangan tidak sesuai. Undangan yang diterima warga berisi perbaikan berkas administrasi dan  sosialisasi penentuan besaran ganti kerugian. Namun kenyataannya pada hari pertama hanya melakukan perbaikan berkas saja dan tidak ada sosialisasi," kata Yuni kepada wartawan.

Pihaknya melihat pada berita acara hari pertama terdapat tanda tangan warga terlampir. “Kalau hanya materi pemberkasan saja, PH menolak. Pemberkasan itukan holistik bisa dilakukan pemerintah desa (pemdes). Kami menuntut jelaskan dulu besaran ganti kerugiannya, karena warga sudah menanti sejak lama," sebut Yuni.

Ditanya jika ada kesalahan penulisan dalam agenda undangan yang diterima warga, pihaknya menjawab sulit untuk diterima.

"Ini surat resmi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), masa institusi kok keliru. Ada dua hal agenda, tetapi salah satunya tidak terpenuhi terkait dengan sosialisasi ketentuan besaran ganti kerugian, kan kami jadi bertanya-tanya," tambahnya.

Menurut dia, undangan yang diterima warga bukan merupakan berkas berlembar-lembar. Kalau sekadar typo atau salah ketik pihaknya bisa  menerima.

"Untuk warga yang sudah telanjur melakukan pemberkasan  biar saja, tetapi untuk selanjutnya ditunda terlebih dahulu," jelasnya.

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, tidak hadir pada dengan warga pemilik tanah terdampak Bendungan Bener Desa Nglaris, baik hari pertama maupun hari kedua.

"Saya memberi pesan kepada petugas, perbaikan berkas administrasi dilakukan untuk warga yang mau, bagi yang tidak mau tidak apa-apa," jelas Andri kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Kewenangan BPN hanya untuk perbaikan berkas administrasi pembebasan tanah terdampak Bendungan Bener. Sedangkan sosialisasi ketentuan besaran ganti kerugian merupakan kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Seperti diberitakan, Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterben) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Panitia Penghitungan Tanah Terdampak Bendungan, disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, akhirnya menerima atau mengabulkan gugatan mereka. Penggugat adalah 154 orang pemilik dari 176 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Bener.

Kelompok PMH ada 176 bidang tanah terdampak Bendungan Bener terdiri Desa Kemiri Kecamatan Gebang ada 2 bidang, 62 bidang tanah di Desa Nglaris dan 112 bidang tanah di Desa Guntur semuanya di Kecamatan Bener.

Gugatan warga berisi penolakan  harga tanah dan tanam tumbuh yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dianggap terlalu murah dan tidak layak. (*)