Bermula dari Penagihan Utang, Mitra Bisnis Saling Lapor ke Polres Sleman
Kedua kasus itu saat ini sedang berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Dugaan kekerasan yang melibatkan karyawan perusahaan beras swasta dan pemilik PT Rajawali Delapan Tiga (PT RJ83) terjadi di Kota Surakarta Jawa Tengah. Korbannya adalah pemilik PT RJ83 yang diduga dianiaya oleh karyawan perusahaan beras swasta itu, SHP (22), pada 16 Agustus 2024.
Penasihat Hukum korban, Awang Raga Gumilar, melapor ke Polres Sleman. Menurut Awang, kejadian tersebut bermula dari penagihan utang yang dilakukan oleh SHP dan rekan-rekannya terhadap korban.
"Mereka datang ke gudang milik korban dengan tujuan menagih utang, namun kemudian berubah menjadi upaya perampasan terhadap stok beras korban," kata Awang kepada wartawan Senin (26/8/2024).
Korban, yang merupakan seorang perempuan diduga telah dianiaya oleh SHP bersama rekan-rekannya. "Korban mengalami luka-luka, termasuk bibir yang harus dijahit, memar pipi kanan, benjolan pada bagian belakang kepala dan luka-luka pada beberapa bagian tubuh lainnya," kata Awang.
Rekaman CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV dan video yang diambil oleh salah seorang karyawan korban, SHP dan rekan-rekannya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban. "Mereka memukul korban, menindih tubuh korban dan menjambak rambut korban," kata Awang.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, namun SHP balik melaporkan pihak korban di Polres Sleman dengan nomor laporan yang berbeda. "Nomor laporannya selisih satu angka, kalau nomor laporan kami 468, nomor laporan SHP itu 469," kata Awang.
Menurut Awang, laporan SHP berisi kejanggalan yaitu pukulan pertama berasal dari pihak korban. "Hal ini bertentangan dengan isi rekaman CCTV dan video yang diambil oleh salah seorang karyawan korban," kata dia.
Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perusahaan beras swasta dapat melakukan tindak kekerasan terhadap pemilik PT RJ83. "Kami harap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," kata Awang.
Beberapa tahun
Menurut Rara, pemilik PT Rajawali 83, kerja sama bisnis antara PT Rajawali 83 dan tempat SHP bekerja telah berlangsung selama beberapa tahun.
Setelah Rara berhasil mencapai target penjualan 200 ton sebulan, SHP tidak menepati janjinya dan mengirimkan surat sertifikat rumah seharga Rp 4 miliar yang tidak jelas.
Rara merasa rekan bisnisnya tersebut tidak memiliki integritas dan tidak bisa dipercaya. Mereka disebut telah melakukan manipulasi kontrak dengan mengubah target penjualan tanpa persetujuan. "Misalnya menjanjikan bonus Mobil Brio tapi diubah menjadi Honda Scoopy," ujarnya.
Menyikapi dua pihak yang saling lapor itu, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Riski Adrian menyebutkan laporan pertama yang diajukan atas nama Rara kini ditangani oleh Unit 4 dan Unit 2 Polres Sleman. “Kedua kasus itu saat ini sedang berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan proses pemanggilan saksi-saksi masih berlangsung untuk mendukung proses penyelidikan kedua kasus tersebut. Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut terkait perkembangan terbaru dari kedua laporan ini. (*)