Sate Parto Menerima Putusan Mahkamah Agung Terkait Lahan PT AMI

Direktur Utama PT SAJ, Agung Trianto, menyambut baik kolaborasi dengan Sate Parto untuk menjadi bagian dari ekosistem Kaliurang Park.

Sate Parto Menerima Putusan Mahkamah Agung Terkait Lahan PT AMI
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara perwakilan dari Sate Parto dan PT SAJ di kantor PT AMI, Selasa (24/12/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Melalui proses panjang, permasalahan kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk usaha Sate Parto akhirnya terselesaikan dengan baik.

Ini setelah gugatan Sate Parto kepada PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) terkait kepemilikan tanah yang digunakan untuk usaha Sate Parto di Kawasan Wisata Kaliurang, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Perwakilan Keluarga Sate Parto, Tri Suratin, Selasa (24/12/2024),  menyampaikan Sate Parto mendirikan usahanya sejak tahun 1958 dan menjadi salah satu kuliner di Kaliurang.

Permasalahan muncul mengingat tanah yang digunakan untuk usaha tersebut adalah HGB milik PT AMI. Pengelola Sate Parto membayar sewa lahan kepada PT AMI.

Tahun 2019 dengan berbagai alasan, Sate Parto menyampaikan gugatan ke ranah hukum atas kepemilikan lahan usaha tersebut. Hal ini menjadi polemik di media massa dan aduan sampai komnas HAM. 

Perwakilan PT AMI, PT SAJ, Sate Parto dan Lurah Hargobinangun menunjukkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama. (istimewa)

Pada 29 April 2024 keluar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1250K/Pdt/2024 terkait sengketa antara Sate Parto dan PT AMI yang memenangkan PT AMI dan menyatakan aset tanah yang digunakan Sate Parto adalah dalam penguasaan PT AMI.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, Direktur Utama PT AMI, Priyatno B Hernowo, menyampaikan keputusan hukum berkekuatan tetap tersebut harus dijalankan oleh semua pihak.

“Sate Parto menerima putusan hukum tersebut dan menyampaikan akan mencabut aduan kepada pihak lain, termasuk aduan ke Komnas HAM. Sate Parto juga akan menjalankan segala kewajiban, termasuk membayar sewa lahan yang belum dibayarkan sejak perkara hukum di pengadilan,” ujarnya.

PT AMI menyampaikan, lahan usaha Sate Parto tersebut termasuk dalam kerja sama pengelolaan dengan Kaliurang Park dengan pengelolanya PT Semesta Alam Jogja (PT SAJ) sejak Maret 2023.

PT SAJ merupakan pengelola Kaliurang Park di mana lahan usaha tersebut berada, berkomitmen membantu usaha Sate Parto selama masa kerja sama (20 tahun) dengan kewajiban seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT AMI dan PT SAJ.

Berkolaborasi

Direktur Utama PT SAJ, Agung Trianto, menyampaikan pihaknya menyambut baik dan berkolaborasi dengan Sate Parto untuk menjadi bagian dari ekosistem Kaliurang Park.

“Saat ini kita perlu kolaborasi untuk meningkatkan kualitas wisata di Kaliurang pada khususnya dan DIY pada umumnya,” ujarnya.

Lurah Hargobinangun Amin Sarjito SH yang menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara wakil dari Sate Parto dan PT SAJ di kantor AMI menyambut kesepahaman ini.

“Bagi kami, selaku Lurah Hargobinangun, harmonisnya wilayah Kaliurang menjadi prioritas, pagar mangkok (kerja sama dan saling berbagi) jauh lebih kuat daripada pagar tembok. Kami harap setelah ini kita bersama-sama memajukan wisata di Kaliurang sehingga kemanfaatan kepada warga menjadi lebih tinggi,” ucapnya. (*)