Mantan Anak Punk Curi Motor untuk Ngojek

Mantan Anak Punk Curi Motor untuk Ngojek

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — RS (24), warga Desa/Kecamatan Karangsambung, Kebumen, ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen. Tersangka pencurian motor itu ditangkap beserta barang bukti motor yang sudah diganti warna dan dimodifikasi.

Tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Tersangka yang tercatat residivis ini pernah dihukum 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena kasus pencurian pada tahun 2016.

“Tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor hari Sabtu, 19 Oktober 2019, “ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolrs Kebumen, Rabu (27/5/2020).

Tersangka mencuri sekitar pukul 05.00 WIB di halaman masjid Mujahidin Karanganyar, Kebumen. Korban saat kejadian sedang sholat di masjid itu.

Tersangka sejak dari rumah sudah ada niat untuk mencuri. Sesampainya di masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor milik korban yang sedang diparkir, tanpa dikunci ganda.

"Modusnya, tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman, kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri (adalah) kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," ungkap Rudy.

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, tersangka mengganti warna motor dengan warna pink untuk menghilangkan jejak barang bukti. Tersangka juga memodifikasi motor menjadi motor sport agar bisa lebih kencang. Sepeda motor itu digunakan tersangka untuk ngojek pangkalan.

Tersangka ditangkap Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Kebumen pada hari Senin (25/5/2020 ) sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Buluspesantren.

"Saya tidak punya motor, Pak. Ini motor, saya gunakan sehari -hari untuk ngojek," tutur tersangka yang juga mantan anak punk.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesal atas aksinya tersebut. (eru)