Pria Beristri Bawa Lari Perempuan Belum Dewasa
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- IM (25), warga Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap menjadi tersangka melarikan gadis belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen. Gadis di bawah umur itu dibawa kabur tersangka ke rimah orangtuanya di Cilacap selama satu bulan.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (27/5/2020), menjelaskan orang tua korban yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen. Penangkapan tersangka yang sudah beristeri itu berdasarkan laporan orang tua korban.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada 17 Mei 2020, satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," kata Rudy.
Kepada penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kebumen, tersangka mengakui perbuatannya membawa lari korban. Tersangka memacari korban yang kemudian dibawa kabur.
Tersangka dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua merupakan tindakan melanggar hukum. (eru)