Songsong New Normal, DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

Songsong New Normal, DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Meski sudah dua hari tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemda DIY tetap memperpanjang masa tanggap darurat hingga 30 Juni 2020 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020.

Menurut Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, hal itu merupakan hasil rapat Forkominda dan kabupaten kota sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 30 Juni. Dasarnya, keputusan presiden tentang kondisi bencana non-alam tidak ada batas waktunya tetapi akan ditinjau ulang.

"Pertimbangan lain, karena kondisi kesehatan masyarakat di DIY, khususnya kasus Covid-19 yang penularannya hingga kini masih saja terjadi meski dua hari terakhir tidak ada tambahan kasus positif. Belum adanya kepastian tambahan kasus Covid-19 inilah yang menjadi dasar Pemda butuh regulasi untuk menambah masa tanggap darurat," paparnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2020), di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Dalam masa sebulan ke depan, lanjut Aji, Pemda tidak hanya fokus pada penanganan kasus Covid-19, namun juga di sektor lain seperti perekonomian dan sosial. Khusus di bidang sosial, Pemda beserta kabupaten/kota masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako.

"Bantuan itu bisa dilaksanakan dengan baik kalau kita menerapkan keputusan tentang tanggap darurat," katanya.

Aji menyebut, perpanjangan masa tanggap darurat juga menjadi salah satu upaya persiapan Pemda DIY menuju kebijakan Kenormalan Baru (The New Normal). Kebijakan baru tersebut paling cepat akan dilaksanakan mulai Juli 2020 nanti.

Selama masa persiapan itu, Pemda dan kabupaten/kota beserta gugus tugas penanganan Covid-19 DIY menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing bidang dan sub bidang. Misalnya bidang ekonomi dan sub bidang pariwisata serta perhotelan.

"SOP ini pada intinya (berisi) bagaimana masyarakat menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, menyiapkan hand sanitizer, pakai masker dan melaksanakan hal-hal yang kira-kira harus dihindari, misal berkerumun," tandasnya.

Aji menambahkan, upaya Pemda DIY untuk menjadikan masyarakat sebagai subyek, bukan obyek, dalam penanganan Covid-19 dirasakan cukup berhasil meski masih banyak yang harus dibenahi. Ditutupnya kawasan wisata, bioskop, hotel serta pembatasan jam operasional mall atau pusat perbelanjaan, dinilai merupakan kesadaran semua pihak untuk memutus rantai penularan Covid-19 di DIY.

Apalagi angka kunjungan wisata atau hotel pun saat ini menurun dratis. Padahal Pemda tidak pernah melarang operasional kawasan wisata atau hotel secara regulasi.

"Namun tidak menutup mata masih ada kasus (Covid-19) seperti klaster Indogrosir yang muncul dari asli Jogja dan bukan bawaaan dari luar. Saya kira ini satu peringatan bagi kita. Itu pun sebetulnya pihak pengelola sudah menjaga, para pengunjung juga sudah menjaga tapi ternyata masih ada penularan," urainya.

"Hal ini menjadi perhatian kita. Pada saat nanti kita benar-benar menuju New Normal. Kasus di Indogrosir harus jadi pengalaman pahit kita untuk menghindari penularan, karena bisa jadi klaster baru. Kita ingin masyarakat jadi subyek, bukan obyek, karena bisa menjaga dirinya sendiri-sendiri," pungkasnya. (eru)