BPOM Melarang Vaksin Disuntikkan, Ini Sikap DPRD DIY

BPOM Melarang Vaksin Disuntikkan, Ini Sikap DPRD DIY

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Ketua DPRD DIY, Nuryadi, bisa memaklumi adanya peringatan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang vaksin Covid-19 disuntikkan sebelum izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization atau (EUA) vaksin dari Sinovac tersebut keluar.

Sebagai pemangku kebijakan di daerah, pihaknya akan bersikap termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta instansi terkait.

“Secara medis, kami akan mengundang Dinas Kesehatan, ada kendala apa? Mestinya daerah bisa memahami betul apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya pada konferensi pers di DPRD DIY, Selasa (5/1/2021).

Ditanya apakah DPRD DIY akan meminta kejelasan ataukah mengambil langkah seperti apa, Nuryadi menyatakan mestinya komunikasi itu sudah berjalan lancar sebelum vaksin datang di DIY.

Prinsipnya, kata dia, tanggung jawab pemangku kebijakan di daerah adalah mencoba mempercepat prosesnya. Dia mencontohkan, seandainya dirinya karena alasan medis tidak diperbolehkan divaksin, hal itu tidak lantas membuatnya khawatir.

“Karena yang lain sudah divaksin semua kan, maka kita juga aman. Kalau orang segini (di ruangan konferensi pers) sudah divaksin semua dan saya tidak divaksin karena sesuatu hal, berarti saya juga aman, pasti. Tetapi apabila itu yang dikehendaki, silakan tetapi yang terpenting bagaimana rakyat ini bisa memahami vaksin secara benar. Jangan sampai ada ketakutan,” tandasnya.

Nuryadi menyampaikan, awalnya pemerintah pusat memutuskan mereka yang divaksin dengan batasan usia 60 tahun. Ternyata keputusan tersebut diubah lagi. Semua masyarakat akan diberi vaksin cuma-cuma kecuali anak-anak dan mereka yang mungkin secara medis tidak bisa dilakukan vaksinasi. (*)