Berkerumun Saat Libur Akhir Tahun, Siap-siap Dibubarkan Petugas

Berkerumun Saat Libur Akhir Tahun, Siap-siap Dibubarkan Petugas

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sebagai kota pariwisata yang masih menjadi destinasi favorit bagi wisatawan, Yogyakarta menyiapkan beberapa siasat untuk menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya adalah mensosialisasikan program Staycation bagi wisatawan domestik yang berada di DIY.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, memaparkan program Staycation bertujuan untuk tetap membangkitkan pariwisata di DIY dalam masa pandemi ini. Salah satunya, mengimbau warga lokal hanya berwisata di daerahnya saja (DIY).

"Warga Bantul berwisata ke Sleman, Gunungkidul ke Kulonprogo dan sebaliknya," terang Singgih kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/12/2020) siang.

Selain itu, lanjut Singgih, pembatasan pengunjung untuk kawasan-kawasan tertentu wajib dilakukan. Dalam hal ini Pemda DIY telah menggunakan aplikasi Visiting Jogja yang bisa digunakan oleh siapa pun yang akan memasuki kawasan wisata di DIY.

"Dalam aplikasi ini (Visiting Jogja), wisatawan dapat melakukan reservasi dan pembelian tiket masuk secara daring dan cashless sebelum melakukan kunjungan. Di sini juga (aplikasi Visiting Jogja) terpantau jumlah pengunjung yang telah berada di lokasi wisata tersebut," kata Singgih.

"Sehingga jika pengunjung telah memenuhi kuota di kawasan wisata tersebut, maka aplikasi otomatis akan tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan," lanjutnya.

Aplikasi tersebut nantinya akan mengatur kuota masuk wisatawan yang datang. Bila sudah penuh, maka pengunjung akan dilarang masuk kawasan wisata.

"Dengan melakukan reservasi, maka tidak ada antrian dan data bisa lengkap, serta tertib data untuk bisa tracing dan tracking bila muncul kasus (Covid-19)," imbuhnya.

Selain itu, Pemda DIY memutuskan akan melarang berbagai bentuk kerumunan selama perayaan Nataru 2021 mendatang. Bagi masyarakat atau wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes), maka akan dibubarkan oleh Satpol PP atau diberi sanksi.

Kebijakan ini diambil Pemda karena tren kasus positif Covid-19 di DIY terus meningkat. Setiap hari muncul kasus positif baru yang besar hingga lebih dari 100 kasus. Sebut saja pada Kamis (10/12/2020) yang bertambah 191 kasus baru sehingga total kasus positif Covid-19 di DIY sampai saat ini mencapai 7.612 kasus.

"Perayaan Nataru boleh saja, tapi tidak boleh ada kerumunan," ujar Biwara Yuswantana, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut, Gubernur DIY sudah mengirim surat edaran ke kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan prokes di masing-masing wilayahnya. Pemkab/Pemkot diminta memperketat berbagai ijin kegiatan Nataru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Titik-titik kerumunan seperti Malioboro, Tugu dan Titik Nol Km pun juga harus dilakukan pengawasan. Pemkot bersama Dinas Perhubungan dan UPT Malioboro diminta segera melakukan koordinasi dalam rangka mengantisipasi kerumunan selama Nataru. (*)