Kulonprogo Kekurangan Guru, Ini Solusi Dewan Pendidikan
Setiap sudut kapanewon di Kulonprogo memiliki kisahnya sendiri, sekolah-sekolah yang bertahan dengan keterbatasan tenaga pengajar.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kabupaten Kulonprogo saat ini menghadapi tantangan serius terkait pemenuhan kebutuhan guru pada jenjang TK, SD dan SMP. Tantangan ini bukan sekadar angka dalam data statistik, melainkan cerminan dari masa depan anak-anak kita yang semakin tidak merata dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pendidikan Kulonprogo yang juga berprofesi sebagai advokat, Anung Marganto, Rabu (21/5/2025), mengungkapkan pada setiap sudut kapanewon di Kulonprogo memiliki kisahnya sendiri, sekolah-sekolah yang bertahan dengan keterbatasan tenaga pengajar.
Guru-guru yang harus mengajar lintas mata pelajaran dan murid-murid yang menunggu sentuhan pembelajaran yang optimal.
“Ketidakseimbangan distribusi guru telah menciptakan kesenjangan pendidikan yang semakin dalam. Sementara beberapa sekolah di wilayah perkotaan menikmati kelimpahan tenaga pendidik, sekolah-sekolah di wilayah terpencil tertatih-tatih mencari sosok guru yang bisa menjadi pelita bagi masa depan anak-anak,” ungkap Anung Marganto.
Guru Magang
Dewan Pendidikan Kulonprogo, lanjut dia, memberikan solusi terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut dengan adanya Program "Guru Magang" yang hadir sebagai jembatan antara jurang kebutuhan dan realitas ketersediaan. Di dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ditegaskan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar solusi sementara, melainkan langkah strategis yang dibangun atas dasar regulasi yang kokoh, data yang akurat, dan semangat gotong royong untuk memajukan pendidikan di Bumi Menoreh. “Guru Magang” sebagai upaya untuk taat terhadap UU No 23 Tahun 2014 bahwa Pendidikan menjadi urusan pemerintah daerah,”tandasnya.
Anung Marganto menjelaskan dari hasil analisis menunjukkan kapanewon dengan karakteristik pegunungan seperti Kokap, Girimulyo dan Samigaluh mengalami kekurangan guru yang lebih signifikan dibandingkan daerah lain. Ini berdasarkan data yang diambil Dapodik Dikpora Kulonprogo, Mei 2025.
“Fenomena ini menuntut pendekatan yang lebih sensitif terhadap kondisi geografis dalam pendistribusian guru magang. Kondisi ini dialami dari semua tingkatan baik TK, SD, maupun SMP berdasarkan 13 mata pelajaran,” jelasnya.
Guru pensiun
Dari data itu pula, Anung Marganto memperinci kekurangan guru di tingkat TK 112, SD 246, SMP 187 sehingga total kekurangan guru per Mei 2025 pada kisaran 545 orang.
“Jika dihitung lebih detail lagi dengan jumlah guru yang memasuki masa pensiun pada akhir Desember 2025 maka angka tersebut semakin membengkak. Dikpora bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta stakeholder lainnya harus mengeroyok untuk membuat solusi dengan sebuah roadmap arah kebijakan pendidikan di Kulonprogo,” katanya.
Dia menegaskan Program Guru Magang Kabupaten Kulonprogo bukan sekadar solusi teknis atas permasalahan kekurangan guru. Ini adalah manifestasi dari semangat "Binangun Desa, Binangun Negara" yang menjadi filosofi pembangunan di Bumi Menoreh.
Program ini tidak hanya mengisi kekosongan posisi guru, tetapi juga membangun fondasi untuk masa depan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan.
Jadi harapan
“Setiap anak di pelosok Menoreh, di perbukitan Kokap, di lembah Pengasih, di pesisir Temon, dan setiap sudut Kulonprogo berhak mendapatkan pendidikan terbaik. Guru magang akan menjadi lentera harapan yang menerangi jalan mereka menuju masa depan cerah,” tambahnya.
Anung Marganto mengatakan “Guru Magang” harus dapat berjalan sebagai solusi dari aturan pemerintah yang tidak dapat mengangkat kembali guru honor. Selain itu, di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 26 juga diatur pemerintah dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata.
“Kewajiban pemerintah baik pusat dan daerah inilah yang menjadikan “Guru Magang” sebuah solusi karena beban anggaran yang dibutuhkan relatif lebih kecil dan masa kontraknya terbatas hanya dua tahun. Jangka waktu dua tahun ini mengacu pada profesi lainnya seperti notaris, PPAT, pengacara, koas dokter yang mewajibkan untuk magang,” ungkapnya. (*)