Narapidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan

Narapidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Rutan Kelas IIB Purworejo melakukan pemindahan narapidana hukuman mati di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Senin(10/08/2020).
Narapidana tersebut adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan inisial GN yang merupakan terpidana dengan vonis hukuman mati.

Pemindahan dilakukan oleh petugas Rutan Purworejo dengan pengawalan anggota kepolisian untuk meminimalisir gangguan keamanan. Kegiatan dilakukan sesuai standar operasional prosedur pemindahan warga binaan pemasyarakatan.

Proses pemindahan dilakukan setelah dilakukan asessment oleh Balai Pemasyarakatan dan telah di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadivpas Jawa Tengah juga pihak terkait. Hasil assesmen menunjukkan bahwa warga binaan tersebut masuk dalam kategori maksimum security sehingga perlu dilakukan pemindahan ke Lapas yang sesuai dengan kategori WBP tersebut.

Usai tiba didermaga Wijayapura, narapidana diperiksa sesuatu SOP dan sesuai standar protokol keamanan dan diserahkan kepada Satgas Kamtib Nusakambangan. WBP kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Sesampainya disana diperiksa kembali guna meminimalisir barang-barang terlarang yang dibawa kedalam Lapas.

"Mutasi WBP ini merupakan wujud implementasi dari Permenkumham No 35 /2018 tentang Revitalisasi pemasyarakatan, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan tersebut" tutur Lukman Agung Widodo Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo.

Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas dimana seluruh layananan harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku bukan berdasarkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan aturan. (yve)