Satgas PPA harus Memahami SOP dalam Tugasnya

Satgas PPA harus Memahami SOP dalam Tugasnya
Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Bantul mengikuti Pendampingan Pembinaan SOP bagi anggota Satgas PPA di Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek Bantul, Rabu (18/6/2025). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Bantul harus memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan ketugasannya. Dengan demikian,  seorang Satgas tidak akan bertindak di luar aturan yang telah ditetapkan. Selain itu seorang Satgas harus berperilaku baik yang bisa menjadi contoh di lingkungan serta tidak menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Demikian dikatakan Ketua Satgas PPA kabupaten Bantul, M Zainul Zain S.Ag. kepada wartawan di sela acara Pendampingan Pembinaan SOP bagi anggota Satgas PPA di Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek Bantul, Rabu (18/6/2025). 

Acara dibuka oleh Kepala Dinas DP3AP2KB Bantul, Ninik Istitarini MPH dengan narasumber Anggoro Putro, praktisi perlndungan anak dari Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) dengan diikuti 100 anggota Satgas PPA Kabupaten Bantul.

“Menjadi Satgas PPA ini harus benar-benar mampu menjadi figur teladan bagi lingkungan sekitarnya. Satgas PPA adalah relawan, biasanya  seleksi alam akan berlaku. Mereka yang bertahan adalah yang memang benar-benar memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan perempuan dan anak. Serta memahami apa yang menjadi tugasnya. Untuk itulah kita saat ini memberi pembekalan terkait SOP agar tidak ada kesalahan prosedur. Beberapa waktu sebelumnya kita telah ada pembinaan mental bagi mereka,” kata Zainul.

Pembekalan ini dinilai sangat penting, agar pemahaman Satgas terhadap tugasnya juga meningkat. Apalagi sekarang jumlah Satgas  juga bertanbah dari 60 orang pada tahun 2024 menjadi dua kali lipat pada tahun ini.

“Setelah nanti secara personal mereka telah siap, memiliki kemampuan dan tahu SOP yang akan ditempuh, barulah kita akan memberi atribut sesuai dengan tugas yang mereka laksanakan di masyarakat,” katanya. Dan pembekalaan  yang dilanjutkan pembuatan  SOP ini menurut Zainul baru pertama kali dilakukan.

Sedangkan Ninik mengataan anggota Satgas merupakan kepanjangan tangan dari UPTD PPA Kabupaten Bantul. Mereka dalam bekerja harus berpegangan kepada SOP, agar tidak ada kesalahan dalam melangkah.

“Misalnya, saat melakukan penjangkauan masalah, mereka bisa melakukan pendampingan, mampu melakukan identifikasi dan juga melakukan tindak lanjut bilamana diperlukan. Apakah ke UPTD PPA, ke pihak kepolisian atau ke RS. Contoh ada kasus kekerasan seksual, maka Satgas PPA ini bisa mengarahkan dan mendampingi korban untuk visum ke RS dan melakukan pelaporan ke kepolisian. Nanti dari RS ataupun kepolisian selalu berkoordinasi dengan kita, sehingga semua data masuk di UPTD PPA Kabupaten Bantul,” katanya. Dan semua stakeholder terkait  akan saling bersinergi dalam penanganan masalah.

Dalam materinya, Anggoro mengatakan anak adalah aset bangsa sehingga mereka harus mendapatkan perlindungan dan terjamin hak-haknya.

"Bahwa untuk membantu organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk Pemerintah Daerah, dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan kebutuhan, maka perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak atau Satgas PPA," katanya. Para Satgas ini perlu mendapatkan pemahaman  dan pembekalan terkait ketugasannya. Termasuk mempelajari SOP.

Tujuan pembelajaran adalah, setelah mengikuti pelatihan diharapkan peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam melakukan manajemen kasus.

Lalu peserta mampu menjelaskan pentingnya manajemen kasus dalam sistem  perlindungan anak. Bisa menjelaskan konsep manajemen kasus dan mempraktekkan proses manajemen kasus. 

"Juga menerapkan etika praktik dalam manajemen kasus, menerapkan pentingnya membangun sistem rujukan dalam manajemen kasus dan melakukan pencatatan dan pelaporan yang baik serta mengoperasikan aplikasi Simfoni PPA," katanya.

Adapun untuk tugas Satgas PPA di antaranya  membantu penanganan masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Kabupaten Bantul maupun lembaga layanan perempuan dan anak di Kabupaten Bantul.

Juga melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan di Kabupaten Bantul. Melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.

Lalu menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke UPTD PPA maupun ke lembaga pelayanan perempuan dan anak apabila diperlukan. Memberikan rekomendasi kepada UPTD PPA atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut. Melaporkan hasil penanganan masalah perempuan dan anak kepada kepala UPTD PPA kabupaten Bantul dengan tembusan Kepala Dinas DP3AP2KB Bantul setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

"Serta membantu sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat," katanya. (*)