Perdagangan Sabu di Kebumen Diduga Merambah Pengguna di Pedesaan

Tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen.

Perdagangan Sabu di Kebumen Diduga Merambah Pengguna di Pedesaan
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara perdagangan sabu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Perdagangan sabu di Kabupaten Kebumen diduga telah merambah pengguna di pedesaan. Terbukti, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap kurir sabu WS (28) warga Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo.

Tersangka yang masih berstatus warga binaan dengan status bebas bersyarat itu ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu di Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kebumen.

Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali pada konferensi pers perkara itu mengungkapkan, tersangka ditangkap Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 10:00, di pinggir jalan Dukuh Pujegan Desa Wadasmalang.

“Modus tersangka memasukkan sabu ke dalam balon-balon lampu. Ini merupakan modus baru di wilayah Kebumen," kata Bakti didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Kamis (14/12/2023).

ARTIKEL LAINNYA: Pendapatan Pemkab Kebumen dari Dana Cukai Tembakau Meningkat 68 Persen

Penangkapan tersangka WS bermula dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba. Tersangka ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen, setelah setahun menjalani masa pembebasan bersyarat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 27,09 gram yang dikemas menjadi paket hemat, beberapa plastik klip bening untuk mengemas sabu, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android dan sepeda motor matik yang digunakan untuk operasional.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Bakti menegaskan, tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen, termasuk di pedesaan.

ARTIKEL LAINNYA: Tidore Kepulauan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Baru di Timur Indonesia

Tersangka mengaku bisa menyediakan sabu kepada para pelanggannya di daerah Kebumen, diperoleh dari seseorang kemudian dijual kembali kepada para pemesan.

Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Kusen Martono mengatakan, setelah ditangkap, tersangka WS positif menggunakan sabu. Tersangka mengaku kecanduan sabu sejak tahun 2013 saat bekerja di Jakarta.

Tahun 2019 divonis Pengadilan Negeri Gunungkidul dalam perkara peredaran sabu. Tersangka divonis 5 tahun kurungan dan bebas bersyarat tahun 2022. (*)