Pendapatan Pemkab Kebumen dari Dana Cukai Tembakau Meningkat 68 Persen

Industri rokok dan tembakau di Kebumen memberi andil besar peningkatan pendapatan.

Pendapatan Pemkab Kebumen dari Dana Cukai Tembakau Meningkat 68 Persen
Media Gathering evaluasi penggunaan DBHCHT di Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) tahun 2023 mencapai Rp 16,7 miliar. Dibandingkan tahun 2022 ada kenaikan Rp 6,8 miliar atau 68 persen.

Kenaikan pendapatan itu tidak disebabkan ada peningkatan konsumsi rokok di Kebumen, tetapi adanya peningkatan produksi rokok dan tembakau.

Pada Media Gathering Evaluasi Penggunaan DBHCHT, Minggu (10/12/2023) malam, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, dengan adanya peningkatan produksi rokok di Kebumen, pendapatan negara dari cukai meningkat.

“Industri rokok dan tembakau di Kebumen memberi andil besar peningkatan pendapatan dari DBHCHT. Konsumen rokok tidak hanya di Kebumen, di daerah lain ada," kata Arif Sugiyanto. 

ARTIKEL LAINNYA: Kebumen Beach Marathon 2023 tanpa Pelari Mancanegara

Pendapatan dari DBHCHT telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sebanyak Rp 6,28 miliar, penegakan hukum rokok ilegal Rp 1,6 miliar. “Pemanfaatan paling besar bidang kesehatan mencapai Rp 8,8 miliar atau 53 persen,” jelasnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Kebumen, Purnowati, menambahkan besarnya DBHCHT untuk kabupaten/kota dihitung dari produksi rokok pabrik besar dan industri kecil menengah.

Adapun produksi tembakau di Kebumen di antaranya di Kecamatan Karanggayam dan Karangsambung. Sedangkan industri rokok yang menghasilkan pendapatan untuk negara dari cukai, terbanyak di Kecamatan Gombong. (*)