Korban Penipuan Fintech Ilegal di Kebumen 83 Orang yang Lapor, Kerugian Rp 2,5 Miliar
Modus tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Korban penipuan lembaga keuangan fintech ilegal di Kebumen mencapai 83 orang yang melapor, dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Polres Kebumen menetapkan seorang tersangka penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama NWS. Penetapan tersangka N disampaikan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).
Didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Eka Baasith mengatakan hasil penyidikan mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.
Tersangka N (29) karyawan swasta asal Klirong disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi. “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres.
Barang bukti untuk menarik perhatian korban setelah setor uang. (nanang w Hartono/koranbernas.id)
Banyaknya korban tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.
Lembaga keuangan NWS tidak akan merugikan anggotanya dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya.
Kepada korbannya tersangka N meyakinkan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Kasus itu mencuat dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Berjejaring
Para korban yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56 Desa Muktisari Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.
Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.
"Setiap investasi disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya," ungkap Eka Baasith Syamsuri.
Tersangka N mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan. Ketika menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama KC yang mengaku berasal dari Singapura tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi.
Rekrut anggota
Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Tersangka N membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.
Penyidik menemukan fintech NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025, NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang dia peroleh.
"Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang," jelas Eka Baasith Syamsuri.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polres Kebumen akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.
Eka Baasith mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan tidak wajar, serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK. “Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat, " pesan Kapolres. (*)
Nanang W Hartono
