Menahan Tangis, Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Justru Mengaku Menjadi Korban

Menahan Tangis, Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Justru Mengaku Menjadi Korban

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Sidang lanjutan kasus klithih di Gedongkuning Yogyakarta, dengan korban Daffa Adzin Albasith terus bergulir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (20/10/2022), terdakwa dalam kasus itu, FAS, justru mengaku menjadi korban.

Dengan terbata-bata menahan tangis, FAS kepada majelis hakim yang diketuai oleh Suparman SH, mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian. Ia menegaskan, samasekali tidak tahu menahu dengan aksi kekerasan yang terjadi dan menyebabkan tewasnya Daffa Adzin Albasith. Sehingga ia kaget dan tidak habis pikir, ketika aparat menangkapnya saat sedang main di rumah kawannya di Sewon Bantul.

“Yang mulia majelis hakim, dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut merupakan dakwaan dan tuntutan yang keji dan merupakan sebuah fitnah besar atas diri saya. Oleh karena, saya tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa kejahatan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya Daffa, sebagaimana keterangan yang telah saya sampaikan berulang-ulang kali dalam persidangan ini,” katanya melalui teleconference.

Sebagaimana rilis dari kuasa hukum FAS yakni Taufiqurrahman SH dan Doni Yuwono SH, FAS-pemuda yang didakwa terlibat dalam kasus klitih Gedongkuning sejak awal tegas menampik keterlibatannya dalam kasus klithih yang membawa korban jiwa itu.

FAS mengungkapkan, saat peristiwa dini hari itu ia sedang berada di rumah temannya, alias tak berada di lokasi kejadian. Dalam nota pembelaan FAS menceritakan keberadaan sebelum maupun hingga peristiwa Gedongkuning terjadi. Saat itu, tepatnya Sabtu (02/10/2022) malam ia bermain playstation bersama saksi Muhammad Diaz Ridho Saputra di rumah temannya yang bernama Bisma Fernanda Alfariz di Sewon Bantul.

Malam harinya, FAS bersama Alfariz pergi ke Mlangi Sleman untuk membeli bahan mercon yang rencananya akan dibikin petasan dan kembang api untuk dijual selama Ramadhan. Sedangkan Ridho pada jam yang sama pergi ke Cafe Brekele di kawasan Panembahan Yogyakarta.

Setelah membeli bahan mercon, Minggu (03/10/2022) dini hari Ridho menghubung Alfariz untuk datang dan kumpul-kumpul di cafe bersama FAS. Di tempat itu mereka membicarakan soal rencana bhakti sosial dan buka bersama teman-teman untuk mengisi kegiatan Ramadhan. “Sekitar pukul jam 02.14 WIB saya dan Alfariz pulang ke rumahnya dan tiba jam 02.29 WIB,” ungkapnya.

Pagi harinya, FAS dan Alfariz pergi untuk shalat subuh lalu dilanjutkan dengan menonton orang yang main petasan di kawasan Ngoto Bantul dan Giwangan Yogyakarta. Setelah itu FAS meninggalkan Alfariz untuk kemudian pulang ke rumahnya.

FAS ditangkap polisi saat bermain di rumah Alfariz, Minggu (10/04/2022). Saat itu FAS tak mengetahui kesalahan apa yang diperbuatnya hingga ia harus diamankan petugas.

“Saya didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataan sayalah yang teraniaya baik secara fisik maupun mental. Saya dipukul dan ditendang, dicambuk menggunakan selang air, dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya yang dilakukan oleh banyak aparat,”ungkapnya.

Karena tidak melakukan apa yang dituduhkan inilah, FAS memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga ingin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena memang ia tak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.

Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH dan Doni Yuwono SH menilai ada hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Bahkan Taufiqqurahman mengatakan telah terjadi obstruction of justice dalam kasus ini. “Rekaman CCTV diambil secara serampangan tanpa prosedur pengambilan yang benar dan bahkan tidak dibuatkan berita acara pengambilan. Sehingga akibatnya pengambilan rekaman CCTV tidak dapat dipertanggungjawbkan. Siapa yang mengambil rekaman tersebut. Hal ini jelas berdasarkan kesaksian yang semuanya menyatakan tidak tahu siapa yang mengambil rekaman CCTV,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, tak ada sama sekali kemiripan antara para terdakwa dengan pelaku yang terlihat para rekaman CCTV. Baik sosok pelaku maupun motor yang digunakan, berbeda jauh dengan kondisi perawakan fisik terdakwa ataupun kendaraan milik FAS.

“Sepeda motor dalam CCTV berwarna biru, sepeda motor FAS berwarna hitam. Rem dan piringan cakram motor yang tampak dalam CCTV terletak di sebelah kiri, rem dan piringan cakram motor klien kami yang menjadi barang bukti terletak di sebelah kanan,” ungkapnya.(*)