Satreskrim Polres Purworejo Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satreskrim Polres Purworejo Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pelaku TPPO diamankan di Polres Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan HK (37) warga Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam  Kabupaten Jombang Jawa Timur karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). HK ditangkap sehubungan dengan laporan SD (45) warga  Kelurahan Purworejo.

HK mengaku sebagai orang yang bisa memberangkatkan pekerja untuk bekerja di luar negeri, merayu korban hingga akhirnya merekrut dan mengirim DS  untuk bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) keluar negeri dengan menggunakan paspor wisata (ilegal).

Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui.

"HK melakukan perekrutan korban di Kelurahan Sindurjan Kabupaten Purworejo dan menjanjikan korban berangkat ke Malaysia namun korban di luar negeri tidak mendapatkan pekerjaan," kata AKP Yuli Monasoni SH, Kasi Humas Polres Purworejo, saat konfernesi pers Polres Purworejo, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan, perkara ini terungkap ketika pelapor menghubungi korban via WhatsApp (pesan singkat) pada 20 April 2023 dan mendapatkan kabar korban berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia, dalam keadaan dibatasi ruang geraknya.

Dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan. Selain itu, juga diberikan persyaratan apabila ingin kembali ke Indonesia harus membayar uang senilai Rp 45 juta terlebih dahulu.

Karena tidak memiliki cukup uang maka pelapor tidak bisa mengirim uang untuk membantu proses kepulangan. Selain itu, pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi.

"Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. HK ditangkap di Desa Sumberejo Ponjong Gunungkidul," kata Kasi Humas.

Yuli membeberkan, HK diduga melakukan tindak pidana. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, dengan pemalsuan, penipuan, atau posisi rentan, penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia atau Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (*)