Tergiur Sepeda Motor Murah, ASN di Magelang Terseret Hukum
Ada indikasi dugaan terdakwa JB melakukan pemalsuan data dan pemberian keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP.
KORANBERNAS.ID, MAGELANG--JB terduduk lesu. Selama persidangan yang berlangsung di PN Magelang di Mungkid, perempuan berhijab ini lebih banyak diam dan menunduk.
Didampingi kuasa hukumnya, Vegantara SH, JB yang notabene seorang ASN, sesekali memegang kening mendengarkan tanya jawab antara majelis hakim dengan sejumlah saksi.
Hanya sekali JB bersuara, saat Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji SH, MH bertanya kepadanya, terkait keterangan para saksi.
“Saudara terdakwa, apakah benar apa yang disampaikan para saksi? Benarkah saat saudara disodori form kredit serta memperlihatkan KTP dan KK asli saat dilakukannya survey oleh FIF?,” tanya hakim, dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pertengahan Oktober 2024. Fakhrudin didampingi hakim anggota Aldara Putra Sh dan Alfian Wahyu Pratama SH.
“Benar yang mulia. Semua benar. Kecuali satu, saya tidak pernah menghubungi duluan Pak Sgt yang menawari saya untuk membeli sepeda motor itu,” jawab JB.
Bagi JB, tidak pernah membayangkan kalau keputusannya membeli dua unit sepeda motor dua tahun silam akhirnya menyeretnya ke ranah hukum. JB membeli Honda Vario 150 dan Honda PCX pada tahun 2021, melalui seorang sales bernama Ardan dengan iming-iming harga murah yang sekarang menjadi DPO
Ia mendapat tawaran dan informasi sepeda motor murah ini dari Sgt kenalannya, yang juga sudah membeli sepeda motor dari sales dealer, Ardan. Untuk Honda Vario 150, JB cukup membayar Rp 16.000.000. Selang bulan, JB membeli lagi Honda PCX Rp 25.000.000. Harga murah ini, konon karena ada program promo besar-besaran dan karena persaingan bisnis otomotif saat pandemi Covid-19.
Oleh Ardan dijanjikan, STNK dan BPKB akan jadi 3-7 bulan setelahnya. Namun alih-alih harga murah yang didapatkan, JB malah menuruti ketika dilakukan survey, dijelaskan oleh survey, dengan tidak mengatakan yang sebenarnya bahwa ia mengambil motor tersebut secara cash.
“Saya tidak lama kemudian dihubungi orang dealer. Disodori formulir kredit dengan tenor 35 kali angsuran,” kata JB.
Hari Widodo, Kepala Cabang FIFGROUP Magelang, yang hadir sebagai saksi di persidangan, mengatakan bahwa pihaknya menerima berkas JB, Sgt, dan lainnya untuk proses pembelian sepeda motor dengan kredit. Untuk kepentingan ini, staf CS dan survei melakukan konfirmasi kepada calon customer guna memastikan kebenaran data dan keinginan membeli sepeda motor secara kredit. Pihaknya juga menyampaikan skema pembiayaan berdasarkan analisa kredit dan menilai kemampuan keuangan customer.
“Sama sekali tidak ada informasi baik dari dealer maupun calon customer, bahwa terdakwa membeli secara tunai. Ada indikasi dugaan terdakwa JB melakukan pemalsuan data dan pemberian keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP Cabang Magelang,” katanya.
Dalam perjalanan, pembayaran angsuran atas nama terdakwa JB mengalami keterlambatan. Untuk unit Vario, keterlambatan pembayaran dimulai pada angsuran keempat, sedangkan untuk PCX, keterlambatan terjadi sejak angsuran ketiga. Seandainya JB mengatakan yang sebenarnya saat dilakukan survey, maka proses survey, dan proses kredit tidak akan dilanjutkan, sehingga tidak ada kerugian yang diderita FIFGROUP Magelang.
“Tindakan ini jelas merugikan kami. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Polresta Magelang, yang kemudian berlanjut hingga ke pengadilan karena tindakan ini,” kata Hari.
“Sebagai seorang ASN yang seharusnya memiliki pola pikir yang maju, JB masih tergiur oleh promo murah yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Korban Sindikat
Kuasa Hukum JB, Vegantara mengatakan, kliennya terlibat dalam kasus ini karena kurangnya pemahaman sampai sekarang diproses hukum.
Vegantara SH dari Kantor Hukum Vegantara & Rekan menegaskan, barang bukti sudah dikembalikan ke Polresta Magelang untuk di jadikan sebagai Barang Bukti (BB).
“Klien kami didakwa memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan kredit. Tapi harap dipahami, bahwa klien kami karena ketidakpahamannya, diarahkan oleh orang lain untuk mengiayakan saja pertanyaan dari tim survei FIFGROUP,” katanya. Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Akibat calon customer memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pengajuan kredit ini, FIFGROUP Cabang Magelang mengalami kerugian yang cukup besar. (*) (*)