Agus Bastian: Tidak Apa-apa Kalau Bupati Digugat

Agus Bastian: Tidak Apa-apa Kalau Bupati Digugat

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo, Agus Bastian, menyatakan tidak masalah jika dirinya digugat dalam kasus sengketa Plaza Purworejo. “Tidak apa-apa kalau bupati digugat,” kata Agus Bastian kepada koranbernas.id, Rabu (22/4/2020) sore.

Ketika ditanya bagaimana sikap Pemda menghadapi gugatan tersebut, Agus Bastian enggan membahasnya.

Seperti diberitakan di koranbernas.id sebelumnya, pengacara Adi Susanto SH, atas nama tim kuasa hukum PT Inter Wheeller Dunia, menggugat Bupati Purworejo Agus Bastian. Surat gugatan telah dimasukkan ke PN Purworejo, Selasa (21/4/2020). Turut tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan 24 pemilik ruko yang dikenal dengan nama Plaza Purworejo yang dibangun di atas tanah seluas 1.967 M2.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian sewa menyewa lahan Nomor: 590/2430/1989 tanggal 6 Juni 1989. Surat perjanjian ditandatangani oleh pihak PT Inter Wheeller Dunia diwakili Welli Halim (almarhum) dan Pemda Purworejo diwakili Bupati Drs Soetarno.

Surat perjanjian itu berisi ketentuan, bahwa PT Inter Wheeler Dunia menyewa selama 30 tahun atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas sebidang tanah seluas 9.596 M2, yang terletak di jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Lahan ini merupakan bekas Pasar Purworejo 1 dan bekas Gudang Dolog.

Pemkab Purworejo, juga memberikan hak kepada PT Inter Wheeller untuk melaksanakan pembangunan Rumah Toko (Ruko) di atas tanah tersebut, serta memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut selama 30 (tiga puluh) tahun yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih dalam surat perjanjian yang sama, Pemkab Purworejo juga memberikan izin kepada PT Inter Wheeller untuk mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut pada pihak ketiga sebagian atau seluruhnya.

Masa perjanjian itu habis tahun 2019, PT Inter Wheeller Dunia mengajukan perpanjangan HGB selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam surat perjanjian tersebut bahwa bisa diperpanjang. Namun permohonan itu selalu ditolak. Pemda Purworejo bersikukuh tetap akan membongkar bangunan tanggal 24 April 2020, hari ini.

Kabag Hukum Setda Purworejo, Heru Sasongko, mengatakan surat gugatan itu belum masuk di Bagian Hukum Setda Purworejo.
"Kalaupun ada tentunya nanti akan berproses sesuai peraturan yg berlaku," kata Heru.

Humas PN Purworejo, Syamsumar Hidayat, yang dihubungi melalui pesan singkat, menyatakan gugatan PT IWD terhadap Bupati Purworejo dan BPN sudah didaftarkan per tanggal 21 April 2020.
”Gugatan sedang diverifikasi oleh Panitera Muda Perdata,” jelas Syamsumar Hidayat.

Sementara itu, dari pantauan koranbernas.id di lokasi Plaza Purworejo yang beralamat di jalan Veteran tersebut tampak beberapa bangunan sudah dibongkar.

Mujio, pedagang lesehan ayam bakar, mengatakan dirinya dan Warto selaku kepala paguyuban PKL Plaza Purworejo menemui petugas yang berada di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Purworejo, Rabu (22/4/2020) malam. Ia bersama PKL lainnya masih diijinkan berjualan seperti biasa.
 

"Yang dibongkar hanya bangunan saja. Kami masih diijinkan berjualan," ujarnya lega.
 

Adi Purnomo, Satpam Bank Danamon, mengatakan kantornya pindah alamat di dekat perempatann Mikimos Purworejo. "Gedung di sini (di area Plaza Purworejo) akan dibongkar," katanya. (eru)