Gugatan Idham Kandas, Dana Hibah Persiba Rp 11,6 Miliar Sah Milik Pemkab Bantul

Gugatan Idham Kandas, Dana Hibah Persiba Rp 11,6 Miliar Sah Milik Pemkab Bantul

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pengadilan Tinggi (PT) DIY menolak gugatan mantan Bupati Bantul, Drs HM Idham Samawi, kepada Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar yang telah disetor Idham ke kas daerah pada tahun 2014.  Putusan PT pada Kamis (8/4/2021) tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul tertanggal 15 Oktober 2020 silam.

Sementara rekonvensi (gugatan balik) tergugat dikabulkan sehingga uang Rp 11,6 miliar saat ini sah milik Pemkab Bantul.

Putusan PT DIY itu disambut baik oleh mantan Bupati Bantul, Drs H Suharsono, dimana saat gugatan di PN Bantul menang dirinya masih menjabat sebagai bupati. Dalam jumpa pers, Jumat (9/4/2021), dengan didampingi penasehat hukum, Muhammad Safi’i SH, di sebuah rumah makan di Jalan Parangtritis, Suharsono memberikan apresiasi atas putusan PT DIY tersebut.

Alhamdulillah, atas doa rakyat semua, kini uang rakyat kembali ke rakyat. Untuk selanjutnya uang itu saya kembalikan kepada pemerintah daerah untuk digunakan. Dan Saya berikan apresiasi kepada PT DIY atas putusanya yang saya nilai sudah sesuai fakta hukum,” katanya.

Sebagai  warga Bantul, dirinya merasa bersyukur karena dana tersebut menjadi milik pemerintah daerah. Ini artinya menjadi hak seluruh rakyat Bantul.

Sementara Syafi’i mengatakan, pertimbangan yang diambil majelis untuk mengambil keputusan sudah tepat. Pengembalian uang tersebut, menurut Syafi’i, tidak menghapus perbuatan hukum yang telah dilakukan. Maka kendati kasus sudah SP3, kasus tersebut masih bisa dibuka.

Sementara pegiat anti korupsi dan pendidikan di Bantul, Zahrowi, mengatakan kala itu Idham Samawi yang sudah berstatus tersangka korupsi, muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai  yang bersangkutan mengembalikan dana hibah Persiba ke Pemda Bantul sejumlah Rp 11,6 miliar.

“Kerancuan hukum terjadi dan elemen masyarakat peduli pendidikan Bantul heran mengingat ditetapkan dengan status tersangka tentu sudah cukup alat bukti. Dan kami menduga terbitnya SP3 karena pengembalian dana hibah yang norma hukum pengembalian tak menghapus perbuatan korupsi,” katanya.

Saat ini, berdasarkan putusan banding di PT DIY, intinya pengembalian dana hibah Persiba adalah sah milik Pemda Bantul.

“Karenanya, kami masyarakat peduli pendidikan, berharap kepada DPRD dan Pemda Bantul untuk mempertahankan dan menjaga dana agar memberikan manfaat bagi rakyat Bantul, khususnya di era pandemi Covid-19. Sambil menunggu putusan PT DIY berkekuatan hukum tetap, agar tetap berusaha sesuai konstitusi dan UU  bahwa pengembalian dana hibah bisa untuk solusi dan pendapatan APBD,” katanya.

Kasus ini bermula saat Idham yang juga Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Idham ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2013.

 

Setelahnya, Idham mengembalikan dana sebesar Rp 11,6 miliar ke kas umum Pemkab Bantul pada tahun 2014. Kala itu, Bupati Bantul dijabat oleh Sri Suryawidati yang merupakan istri  Idham sendiri.

Dalam perkembangannya, Kejati DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Idham dan seorang tersangka lain yakni Edi Bowo Nurcahyo pada tanggal 4 Agustus 2015. Karena itu, Idham meminta uang Rp 11,6 miliar itu dikembalikan kepadanya. Karena kerugiaan sebenarnya pihak Idham menilai Rp 800 juta dan sudah ada dua tersangka yang divonis  yakni Dahono (bendahara) dan Maryani sebagai Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri penyedia jasa travel dan akomodasi dalam laga tandang Persiba 2011.

Secara terpisah, Sekda Bantul, H Helmi Jamharis, mengatakan penggunaan dana tersebut menunggu ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Kita lihat dulu perkembanganya. Kita akan gunakan jika telah inkrah,” kata Helmi. (*)