Tersangka Pembuat Miras Ilegal Mengakhiri Hidup Agar Perkaranya Cepat Selesai

Tersangka Pembuat Miras Ilegal Mengakhiri Hidup Agar Perkaranya Cepat Selesai
Ilustrasi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Tersangka pembuat minuman keras (miras) ilegal dan palsu, Yh (52), warga Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, dengan niat agar perkaranya cepat selesai.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana yang dikonfirmasi koranbernas.id, Senin (12/6/2023).

Tersangka Yh, sebelum mengakhiri hidupnya sempat menulis surat, dengan isi mengakhiri hidup, agar perkaranya cepat selesai.

Kadek Pande mengatakan, dengan meninggalnya tersangka Yh, penyidik menghentikan perkara dengan tersangka Yh.

Hasil visum dan otopsi, kematian tersangka tidak ditemukan ada tindak pidana yang dilakukan orang lain. Korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Perkara yang berkaitan dengan tersangka Yh, dengan tersangka lain proses hukumnya terus berjalan.

Satreskrim Polres Kebumen telah menyerahkan perkara perdagangan miras ilegal yang dibuat di rumah tersangka Yh.

“Perkara itu sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kadek Pande AW.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id, perkara perdagangan miras ilegal yang diungkap Awal April 2023, dengan tersangka/ terdakwa lain belum disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen. (*)