Anggota DPRD Kebumen Divonis Dua Tahun
Putusan itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara penipuan, penggelapan, penggunaan surat palsu, Jumat (6/2/2026), menjatuhkan vonis dua tahun potong masa tahanan kepada terdakwa Khanifudin (65) warga Desa Surotrunan Kecamatan Alian Kebumen.
Terdakwa yang juga anggota DPRD Kebumen nonaktif itu terbukti melanggar Pasal 391 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni menggunakan surat otentik yang isinya tidak benar. Putusan itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen.
Majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo dengan anggota Putut Kushardiyanto dan Faijal Siregar dalam berkas putusannya menyebutkan, perkara ini bermula dari jual beli tanah di Desa Seliling Kecamatan Alian, pertengahan tahun 2022.
Terdakwa berniat membeli tanah milik Amat Sutaja, warga Seliling. Disepakati harganya Rp 240 juta. Dalam jual beli terdakwa membayar dengan mengangsur beberapa kali. Sebelum pelunasan terdakwa meminjam sertifikat tanah atas nama Amat Sutaja.
Akta hibah
Proses peralihan hak atas tanah sebelum pembayaran lunas dibantu beberapa saksi serta tidak menggunakan akta jual beli. Alasannya peralihan hak atas tanah menggunakan akta hibah lebih murah. Terdakwa bersama saksi membuat akta hibah untuk peralihan hak atas tanah, dari atas nama saksi Amar Sutaja ke nama terdakwa.
Saat pembuatan akta hibah pada salah satu kantor PPAT di Kebumen, selain menggunakan surat yang seolah-olah ada hibah tanah, terdakwa ikut menandatangani proses terbitnya akta hibah.
Salah satu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota DPRD Kebumen seharusnya memberi contoh yang baik. Setelah pembacaan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Muhamad Fandi Yusuf, menyatakan pikir-pikir.
"Ada waktu paling lama tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng atau menerima putusan," kata Arif Prabowo. Jika sesudah tujuh hari upaya banding tidak digunakan, putusan itu berkekuatan hukum tetap. (*)
Nanang W Hartono
