Mafia Tanah Tumbang di Bantul, Sertipikat Mbah Tupon Resmi Kembali Setelah 5 Tahun Berjuang
Sertipikat tanah Mbah Tupon Bangunjiwo resmi kembali usai dikuasai mafia tanah. Kemenangan warga Bantul melawan penipuan tanah yang melibatkan 7 terdakwa.
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Air mata haru menyelimuti kediaman Tupon Hadi Suwarno (65) atau akrab disapa Mbah Tupon di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kamis (9/4/2026) sore, keadilan yang dinanti selama lima tahun akhirnya terbayar lunas. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Aris Suharyanta mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menyerahkan kembali dua sertipikat tanah milik Mbah Tupon yang sempat raib dikuasai mafia tanah.
Pengembalian sertipikat nomor 24452 dan 24451 ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kasus ini menjadi pengingat keras betapa kejamnya praktik mafia tanah yang menyasar warga lansia dan buta huruf dengan modus penipuan administrasi.
Modus Licik Mafia Tanah dan Gerakan Petisi Cinta Warga
Tragedi yang menimpa Mbah Tupon bermula pada tahun 2021. Dengan modus pemecahan sertipikat, para pelaku memanipulasi Mbah Tupon untuk menandatangani berkas yang tidak ia pahami isinya. Padahal, dokumen tersebut adalah peralihan hak milik secara melawan hukum. Kedok ini baru terbongkar pada 2025 saat tanah Mbah Tupon terancam disita bank karena dijadikan jaminan oleh orang lain.
Namun, Mbah Tupon tidak sendirian. Gerakan kemanusiaan bertajuk “Petisi Cinta dan Peduli Kasih Mbah Tupon” menggema di Bangunjiwo, dimotori oleh Ketua RT 04, Agil Dwi Raharjo dan Riandani. Warga bersatu melakukan doa bersama, memberikan dukungan moril, hingga mengawal proses hukum ke meja hijau. Kekuatan solidaritas warga inilah yang menjadi energi besar dalam mengungkap kasus yang akhirnya menyeret tujuh terdakwa dalam lima perkara berbeda tersebut.
Kemenangan Keadilan dan Sinergi Penegakan Hukum di Bantul
Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menegaskan bahwa kembalinya sertipikat ini adalah kewajiban hukum setelah putusan kasasi jatuh pada 11 Maret 2026 lalu. Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, penyelesaian kasus Mbah Tupon adalah pesan kuat bahwa kejahatan pertanahan di Bumi Projotamansari bisa ditindak tegas jika semua pihak bersinergi.
“Terimakasih kepada semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat yang terus mengawal. Ini bukti bahwa kebenaran akan menemukan jalannya meski membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujar kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari SH, dengan nada syukur. (*)
Sariyati Wijaya
