Polisi Lalu Lintas Boleh Menindak Pelanggar di Area Tidak Terpantau Kamera

Polisi Lalu Lintas Boleh Menindak Pelanggar di Area Tidak Terpantau Kamera
Ruang pemantau pelanggaran lalu lintas dengan kamera ETLE. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polisi lalu lintas yang menemukan ada pelanggaran ketika sedang patroli dibolehkan melakukan tilang (bukti pelanggaran). Namun tilang manual bisa dilakukan di area yang tidak terpantau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Kami mengimbau kepada pengendara, di mana pun berkendaara taati aturan lalu lintas," kata AKP Tejo Suwono, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, Rabu (24/5/2023).

Jenis pelanggaran yang bisa ditindak tilang manual  di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas dan pelanggaran lain yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, rekapitulasi pelanggaran lalu lintas periode Januari 2023 hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan pelanggaran dengan sanksi teguran ada 16.775.

"Angka itu kategori tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, " kata Heru Sanyoto.

Alur penindakan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, menurut dia, petugas Satlantas melakukan verifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat nopol kendaraan.

Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Satlantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional Presisi kantor Satlantas Polres Kebumen. 

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Ini dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar.

"Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan meng-klik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening," kata Tejo Suwono. (*)