Polres Kebumen Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan

Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar.

Polres Kebumen Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan
Polres Kebumen menunjukkan barang bukti perkara dugaan pencabulan. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam. Enam orang perempuan remaja diduga dicabuli tersangka M (29), yang berprofesi sebagai guru mengaji dan guru SMK swasta.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026. Penanganan kemudian dilakukan secara intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak korban, seorang menjadi korban persetubuhan,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata pada konferensi pers, Senin (30/3/2026)

Korban merupakan remaja perempuan, sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi 20 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar.

Tidak pantas

Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka seharusnya menjadi pelindung korban, ancaman hukumannya maksimum 20 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Inilah pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Perubahan perilaku

“Peran keluarga sangat penting mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” ujarnya.

Polres Kebumen mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen atau nomor 110. (*)