Satpol PP Sleman Tutup Paksa Tujuh Toko Miras Ilegal

Ini merespons keresahan masyarakat dan Komisi Perlindungan Anak atas banyaknya penjualan miras.

Satpol PP Sleman Tutup Paksa Tujuh Toko Miras Ilegal
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memasang tanda penutupan toko miras ilegal, Senin (29/6/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban toko/kios/outlet penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Senin (29/7/2024).

Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan langkah penutupan paksa itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman.

Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Keresahan masyarakat

Menurut Shavitri, toko/kios/outlet yang ditutup tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku. “Ini merespons keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda tersebut,” kata Shavitri.

Shavitri menambahkan toko/kios/outlet yang melanggar Perda yang berlaku dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan dan diberikan SK Penutupan Usaha. “Penutupan dilakukan di tujuh titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok,” jelas Shavitri.

Penertiban juga sebagai bentuk respons terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

“Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua,” ungkap Shavitri. (*)