Polisi Bersenpi Harus Lulus Tes Kesehatan Jiwa

Polisi Bersenpi Harus Lulus Tes Kesehatan Jiwa

KORANBERNAS.ID -- Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran personel yang memegang senjata api (senpi), Biddokes Polda Jateng melaksanakan Tes Kesehatan Jiwa (Keswa) untuk 64 anggota Polres Kebumen, Rabu (06/11/2019). Mereka berasal dari semua satuan/fungsi operasional Polres Kebumen dan Polsek. Test dipimpin Katim II Biddokes PoldaJateng AKBP dr. Khusnan Marzuki, MM di Gedung Tribrata Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, test kesehatn jiwa ini sesuai aturan bahwa anggota kepolisian harus melalui enam tes sebelum diperbolehkan menggunakan senjata api dinas. Selain itu, pengguna senjata api juga harus menjalani psikotes secara berkala.

"Anggota Polres Kebumen yang dibekali sarana senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali," kata Rudy. Setiap periode dilakukan pemeriksaan pesikologis dan kesehatan jiwa. Selain itu juga diperiksa senjatanya, pelurunya, dan orangnya.

Anggota Polri dilengkapi senjata api mengingat ancaman tugas saat ini. Apalagi yang mempunyai aktivitas lebih banyak di lapangan. Enam syarat yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api. Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut.

Mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api. Anggota harus lulus ujian psikotes, harus lulus tes kesehatan fisik dan jiwa.

Syarat lain anggota tersebut harus lulus tes menembak, dan terakhir, apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya atau track record. "Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk atau tempramental mudah emosi maka tidak boleh memegang senjata api," kata Rudy. (eru)