Gara-gara Rokok, Suami Tega Aniaya Isteri Hingga Lumpuh

Gara-gara Rokok, Suami Tega Aniaya Isteri Hingga Lumpuh

KORANBERNAS.ID -- Apa yang dilakukan Ashari (53) sebaiknya jangan ditiru. Sebab, hanya gara-gara rokok tidak ada, warga Desa Binangun, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo itu marah dan memukul kaki istri hingga lumpuh.
 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jum'at (8/11/2019) sekitar pukul 13.00 Wib. Saat pulang pulang kerja, ia tidak mendapati rokok yang sebelumnya ditinggalkan dibawah meja ruang tamu. Ashari beranggapan, rokok tersebut telah dipindahkan oleh istrinya, Tukijah (57). Ashari emosi lalu memukul kaki istrinya sebanyak empat kali.

"Saya sangat kesal. Pulang kerja capek-capek, mau merokok, kok rokoknya tidak ada. Saya jadi emosi," kata Ashari.

 

Nasi sudah menjadi bubur. Rokok yang dicari itu bukannya disingkirkan Tukijah, namun sudah dihabiskan oleh anak pelaku. Ashari mengaku menyesal dan meminta maaf kepada isterinya.


Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestanto SH, yang didampingi oleh Iptu Purwanto SH MH, dan Kasubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariyah SH, mengatakan ada tindak pidana Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh tersangka kepada Tukijah (57). "Tersangka memukul isterinya menggunakan balok berukuran 50 cm," ujar Haryo Seto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Jum'at (29/11/2019).

Menurut Haryo, akibat KDRT tersebut, korban mengalami pergeseran tempurung di kaki kanannya. "Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buku nikah isteri nomer 383/34/IX/2006, tanggal 23 November 2006,” jelasnya.

 

Barang bukti lainnya adalah sepotong kayu usuk dengan panjang 50 cm serta satu lembar hasil radiologi atas nama Tukijah yang dikeluarkan RS Palang Biru Kutoarjo.

Tersangka bisa dijerat pasal 44 ayat 2 dan UU nomer 23/2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (eru)