Polres Purworejo Melaksanakan Operasi Knalpot Brong, Instruksi Kapolda Jateng

Saat operasi, pihaknya bekerja sama dengan TNI. Operasi hari pertama di Jalan Ir Juanda.

Polres Purworejo Melaksanakan Operasi Knalpot Brong, Instruksi Kapolda Jateng
Puluhan sepeda motor diamankan dalam operasi knalpot brong. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo Jawa Tengah (Jateng) melakukan operasi knalpot brong hingga akhir Januari 2024. Operasi kali ini merupakan instruksi Kapolda Jawa Tengah agar provinsi ini zero knalpot brong.

Kapolres Purworejo melalui Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono mengatakan pihaknya melakukan operasi mulai Kamis (4/1/2024) sesuai instruksi Kapolda Jateng agar Jateng Zero Knalpot Brong.

Dua hari melakukan operasi, terdapat puluhan sepeda motor terjaring razia. Di antara motor brong yang diamankan polisi terdapat beberapa motor baru.

"Kami melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong dalam rangka menjamin keselamatan dalam rangka pemilu serentak 2024. Kami berharap masyarakat lebih mematuhi UU No 22 Tahun 2009, pasal 285 (1), jo pasal 106(3) jo pasal 48 (2) (3)," jelas Untung kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2024).

Beberapa motor baru yang terkena razia motor brong. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Saat operasi, pihaknya bekerja sama dengan TNI. Operasi hari pertama di Jalan Ir Juanda dan Jumat (5/1/2204) di sekitar Kolam Renang Arta Tirta. “Operasi ini dalam rangka sosialisasi ke pengendara agar tidak menggunakan lagi knalpot brong karena mengganggu lingkungan," sebutnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengambil motor brong yang diamankan polisi harus melengkapi persyaratan. Yaitu, sepeda motor harus sesuai standar, lengkapi surat-suratnya dan pemilik kendaraan membuat surat pernyataan serta testimoni. (*)