Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis Tujuh Tahun Penjara

Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis Tujuh Tahun Penjara

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA - Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, divonis 7 tahun penjara. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid, Selasa (28/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Haryadi dianggap terbukti secara sah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.

"Haryadi Suyuti) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Muhammad Djauhar Ismail, Ketua Majelis Hakim, Selasa (28/2/2023).

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjutnya.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan 4 bulan penjara.

Selain pidana kurungan, Haryadi juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

"Ppidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelasnya.

Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider 2 tahun penjara, serta dicabut hak untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum. (*)