Pemkab Sleman Menertibkan Serentak Outlet Miras Ilegal di 17 Kapanewon

Penertiban peredaran miras tidak hanya dilakukan Pemkab Sleman tetapi juga seluruh DIY.

Pemkab Sleman Menertibkan Serentak Outlet Miras Ilegal di 17 Kapanewon
Sejumlah outlet minuman keras ilegal ditutup secara serentak di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman, Kamis (31/10/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman beserta jajaran Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap outlet minuman keras (miras) ilegal secara serentak di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Penertiban serentak dilaksanakan Kamis (31/10/2024) dengan tujuan menegakkan Peraturan Daerah tentang minuman keras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur serta dalam rangka penegakan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Shavitri.

Seluruh DIY

Dia menyampaikan sebenarnya penertiban ini tidak hanya dilakukan Pemkab Sleman tetapi juga seluruh DIY. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur perangkat daerah baik di tingkat kapanewon, Polsek maupun kalurahan.

Berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing kapanewon, penertiban berlangsung aman dan kondusif. Diketahui, di sejumlah wilayah tidak ditemukan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan miras.

Berdasarkan hasil penggeledahan, jajaran Polresta Sleman menemukan sejumlah miras ilegal dengan berbagai merek di sejumlah outlet. Minuman keras itu kemudian disita dan diamankan.

Pihak kepolisian menutup dan memasang police line pada outlet yang ditemukan menjual miras ilegal. Pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman.

Wilayah kapanewon

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, terdapat beberapa outlet di wilayah Kapanewon Mlati, Pakem, Sleman dan Kapanewon Tempel yang telah ditutup dan telah terpasang police line.

"Outlet yang dipasang police line karena ditemukan kegiatan menjual minuman keras ilegal, itu ada di Mlati, Pakem, Sleman, Berbah," kata Yuswanto.

Outlet yang berada di Kapanewon Depok, saat kegiatan pengecekan berlangsung, outlet tersebut dalam keadaan tutup. Pemiliknya tidak ada di tempat. (*)