Datangi KPAI, Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Keadilan

Datangi KPAI, Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Keadilan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Keluarga Lukman Rahma Wijaya, remaja berusia 18 tahun asal kecamatan Pleret yang tewas dikeroyok teman-temannya pada Jumat (7/8/2020) silam mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta. Mereka mengadukan kejanggalan antara barang bukti dengan luka-luka Lukman.

Ibunda korban, Pradita Indriyani, menuturkan adanya ketidaksinkronan antara barang bukti dengan luka-luka yang ada di tubuh anaknya. Di rahang kanan anaknya ada luka lebam akibat pukulan benda tumpul. Namun barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi dari para tersangka dan dari lokasi kejadian ternyata tidak ada benda tumpul.

"Yang ada itu hanya gayung dan gesper untuk mengikat. Benda tumpulnya mana," kata Pradita Indriyani di Kantor KPAI Yogyakarta, Kamis (27/8/2020).

Ia sangat berharap agar para pelaku yang menyebabkan anaknya meninggal, dihukum setimpal. Meskipun sebagian besar adalah anak di bawah umur, namun ia berharap agar aparat penegak hukum bersikap adil. Karena anaknya yang meninggal tersebut juga masih masuk kategori anak-anak.

Sementara kakek korban, Agus Maryanto, mengatakan dirinya adalah orang pertama yang menolong korban. Dinihari saat kejadian, ia dihubungi oleh ibu dari tersangka yang juga pemilik rumah tentang apa yang menimpa cucunya. Ia lantas datang ke lokasi kejadian di Padukuhan Wonokromo 2, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret.

"Saat saya datang, Lukman sudah terkapar di ruang tengah rumah tersebut," ujarnya.

Ia melihat teman-teman yang telah menganiaya cucunya hanya terduduk dan berdiri mengelilingi Lukman yang terkapar. Seketika itu juga, ia langsung memeriksa nadi cucunya namun sudah tidak berdenyut. Ia lantas meminta ibu dua orang tersangka untuk memanggilkan ambulans.

Sesampai di IGD Rumah Sakit Nur Hidayah, cucunya dinyatakan sudah meninggal. Ia meragukan jika cucunya tersebut meninggal di rumah sakit. Karena ia menganggap cucunya sudah meninggal di lokasi kejadian, terlebih ketika ia periksa denyut nadi cucunya sudah tidak ada.

"Yang saya sesalkan itu, ketika cucu saya terkapar tak bergerak kok kawannya dan pemilik rumah tidak berinisiatif membawanya ke rumah sakit. Ini ada apa?," keluhnya.

Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edy Dharma, menyatakan selaku kuasa hukum korban, pihaknya mengapresiasi gerak cepat polisi yang berhasil meringkus semua pelaku dalam kurun waktu kurang 24 jam. Pihaknya sengaja datang ke KPAI untuk meminta dukungan kepada mereka agar mengawal kasus tersebut.

"Memang pelaku sebagian besar masih di bawah umur dan ada undang-undang peradilan anak. Tetapi karena korbannya juga anak-anak, jadi harus dihukum dengan setimpal," pungkasnya. (eru)