25 Perangkat Desa Datangi Kejari Kebumen

25 Perangkat Desa Datangi Kejari Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sebanyak 25 kepala desa dan perangkat desa di Kebumen mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (27/9/2021).

Kedatangan mereka yang diterima Kepala Seksi Intel, Faizal Cesario Arapenta SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Budi Setyawan SH MH, untuk memperoleh informasi kasus yang terjadi di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring.

Kepala desa dan perangkat desa mendapatkan informasi, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Kebumen tertanggal 4 Agustus 2021 dengan tersangka Paryudi, Kepala Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan SPDP, sangkaaannya melanggar Pasal 12 Huruf e atau 12 Huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Kebumen telah menunjuk Tim Jaksa Peneliti bekas perkara (P-16) yang dikoordinir oleh Budi Setyawan SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Adapun Tim Jaksa Peneliti Berkas perkara antara lain: Budi Setyawan SH MH, Himawan Setianto SH MH, Beni Prihatmo SH dan Alfian Listya Kurniawan SH.

"Kami saat ini belum menerima berkas perkara dimaksud dan saat ini masih nunggu pengiriman berkas perkara tersebut dari Polres Kebumen," kata Budi Setyawan.

Kejari Kebumen belum bisa memberikan tanggapan dan informasi lebih lanjut karena belum menerima berkas perkaranya. (*)