Kejari Purworejo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi, Seorang Sudah Meninggal

Kejari Purworejo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi, Seorang Sudah Meninggal

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Purworejo menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi Propendakin (Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin) tahun 2018.

Keduanya diduga memalsukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2018 sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah (negara) karena tidak tercapainya tujuan program.

“Penyidik Kejari Purworejo melakukan penetapan dan pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah desa untuk propendakin yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018,” kata Sudarso SH, Kepala Kejari Purworejo, dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, Kamis (10/6/2021).

Kasi Intelijen, M Arief Yunandi, menyebut kedua tersangka berinisial DMM (54) dan S. Tersangka berinisial S itu sudah meninggal dunia.

Pada saat pelaksanaan propendakin tahun 2018, DMM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Masyarakat Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo. Sedangkan S saat itu bertugas di Dinpermades.

“Sebelum program ini dilaksanakan dan baru akan disosialisasikan, Peraturan Bupati 37/2018 diubah atau dipalsukan oleh S bersama-sama DMM tanpa melalui prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Arief didampingi Kasi Pidsus, Widhiarso Nugroho dan Kasubsi Penyidikan Tindak Pidsus, Hengki Firmansyah.

Di dalam perbup yang dipalsukan tersebut terdapat perubahan di antaranya hilangnya frasa "harian, mingguan" pada pasal 8 ayat (6). Selanjutnya, Perbup palsu digandakan dan dibagikan kepada perwakilan kecamatan dalam sosialisasi pelaksanaan propendakin.

Menurut Arief, pemalsuan tersebut mengakibatkan hilangnya kebijakan awal propendakin yang telah ditetapkan. Bantuan itu berupa 4.770 hewan ternak dengan nilai Rp 6,745 miliar.

Bantuan berupa ternak itik, ayam, kambing, dan bebek itu tidak dapat meningkatkan pendapatan jangka pendek, yakni  harian atau mingguan.

“Seharusnya bantuannya yang bersifat cepat, tetapi justru berupa ternak yang manfaatnya baru akan dilaksanakan dalam jangka waktu cukup lama,” terangnya.

Diinformasikan, bantuan propendakin Purworejo tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp 11,6 miliar dan disalurkan ke 464 desa. Sebesar Rp 125 juta tidak dicairkan oleh lima desa.

Atas perbuatannya, DMM  dijerat pasal 2 ayat (1), subsider  pasal 3, subsider pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) a ke-1 KUHPidana.

“DMM dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Kejari. Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo,” tandasnya. (*)