MUI, NU dan Muhammadiyah Bantul Deklarasi Tolak Peredaran Miras

Pernyataan sikap dan deklarasi itu dibingkai kemudian diserahkan ke Polres Bantul sebagai wujud dukungan moral penegakan hukum pemberantasan miras.

MUI, NU dan Muhammadiyah Bantul Deklarasi Tolak Peredaran Miras
Penandatanganan deklarasi anti-miras oleh MUI, NU dan Muhammadiyah Bantul di Masjid Agung Manunggal. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul memberikan pernyataan sikap dan deklarasi menolak peredaran minuman keras (miras).

Deklarasi itu dibacakan di Masjid Agung Manunggal, Jumat (8/11/2024). Selanjutnya, pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua MUI Bantul, Dr KH  Habib Abdus Syakur, Ketua Tanfidziyah PCNU Bantul  Prof  H Riyanta dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bantul, H Arba  Riksawan Qomaru SE.

Tampak hadir saat deklarasi tersebut tokoh Muhammadiyah KH Saebani MA dan H Totok Sudaryo MPd,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji MH,  Kepala Dinas Kominfo Bobot Arrifi 'Aidin MT, perwakilan PD Aisyiyah, PC Muslimat NU, para tokoh agama, pengasuh pondok pesantren serta Takmir Masjid Agung Manunggal.

Arba Riksawan Qomaru mengatakan semua orang mengetahui sifat minuman keras adalah merusak bagi peminumnya, penjual, pengedar maupun yang mempromosikannya. "Semua tahu itu dan kata dokter dalam anatomi tubuh manusia ada organ yang bisa rusak karena minuman keras," katanya.

Pembacaan pernyataan sikap MUI, NU, Muhammadiyah Bantul menolak peredaran miras. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Jika diidentifikasi, lanjut dia, kemungkinan mereka yang mengkonsumsi miras akibat krisis kepedulian. “Saat mengkonsumsi miras jangankan peduli orang lain, sama dirinya saja mereka tidak peduli. Maka mari bangun kepedulian dimulai dari keluarga agar terhindar dari minuman keras," katanya.

Kiai Habib menambahkan saat ini peredaran miras di Kabupaten Bantul sangat memprihatinkan. Orang begitu mudahnya mendapatkan miras termasuk tidak ada lagi rasa malu pada diri si penjual.

"Bahkan mereka sudah terang-terangan mempromosikan penjualan minuman keras. Ini sangat memprihatinkan. Hari ini kita melakukan pernyataan sikap dan deklarasi," tegasnya.

Selanjutnya, pernyataan sikap dan deklarasi itu dibingkai kemudian diserahkan ke Polres Bantul sebagai wujud dukungan moral penegakan hukum pemberantasan miras.

Pernyataan sikap

Adapun pernyataan sikap dan deklarasi MUI, NU dan Muhammadiyah Bantul adalah: Mengkonsumsi minuman keras (minuman beralkohol) dan minuman oplosan merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT dałam Surat Al-Maidah ayat 90: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan iłu agar kamu beruntung.

Dengan maraknya penjualan dan peredaran minuman keras dan minuman oplosan di Kabupaten Bantul, Majelis Ułama Indonesia Kabupaten Bantul, Keluarga Besar Warga Muhammadiyah Kabupaten Bantul dan Keluarga Besar Warga Nahdlatul Ułama Kabupaten Bantul, dengan ini menyatakan sikap:

Pertama, menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Kedua, menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Menegakkan peraturan

Ketiga, mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan.

Keempat, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. (*)