Operasi Non Yustisi Menyasar Wilayah Menoreh Kulonprogo

Operasi Non Yustisi Menyasar Wilayah Menoreh Kulonprogo

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Tim gabungan dari Satgas Covid-19 DIY melakukan operasi non-yustisi di Rumah Makan Kopi Ampirono dan Rumah Makan Dadap Sumilir, Kapanewon Girimulyo, Kulonprogo, Minggu (15/8/2021) siang. Operasi ini merujuk pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Petugas Satpol PP DIY, Kus Margono, mengatakan operasi yang digelar petugas gabungan ini merupakan aduan dari masyarakat. “Protokol kesehatan (prokes) tidak berjalan sesuai dengan aturan Intruksi Gubernur. Di Kopi Ampirono dan Dadap Sumilir terjadi penumpukan kerumunan, tidak ada jaga jarak,” kata Margono di lokasi kejadian, Minggu (15/8/2021).

Margono mengingatkan tentang batas waktu untuk makan di tempat selama 20 menit dan kapasitas pengunjung yang hanya 25 persen dari kapasitas. Ketentuan itu tidak diindahkan oleh pengelola di dua tempat usaha tersebut.

“Dalam operasi non-yustisi tim gabungan terdiri dari Satpol PP DIY, Polantas, Polisi Pariwisata, Brimob, TNI, dan Dinas Perhubungan DIY,” jelas Margono.

Pengelola restoran tersebut mendapat teguran lisan untuk menaati amanat dari Intruksi Gubernur No 22 tahun  2021 agar ikut mencegah penyebaran Covid-19.

Kabid Penegakan Perudang-undangan Pol-PP, Drs Nur Hidayat MM, menegaskan pihaknya menjalankan Ingub No 22 tahun 2021 sekaligus mengimbau agar masyarakat menaati aturan tersebut.

“Dalam Ingub sudah jelas disebutkan agar pengelola menaati aturan tersebut yakni tidak berkerumun, tidak boleh ada penumpukan pengunjung, makan di tempat sesuai aturan 20 menit dan kapasitasnya yang diperbolehkan 25% dari total kapasitas,”kata Nur Hidayat kepada koranbernas.id melalui sambungan telepon, Minggu (15/8/2021) sore.

Nur Hidayat menambahkan agar pengelola mewajibkan penerapan Prokes ketat seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak supaya tidak terjadi kerumunan. Pihaknya memberikan edukasi secara persuasif kepada pengelola maupun pengunjung untuk mentaati aturan.

Dalam operasi tersebut petugas mengungkapkan dasar hukum Instruksi Gubernur DIY Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM DIY untuk pengendalian Penyebaran Covid 19. Selain itu Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2. PPKM masih berlaku sampai dengan 16 Agustus 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Kulonprogo, Joko Mursito MA, mengatakan pihaknya telah memberikan edukasi yang baik kepada pengelola restoran tesebut. Dalam pelaksanaan edukasi tersebut selalu sharing dan memantau kesiapan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan.

“Ada beberapa destinasi wisata tutup untuk membenahi kekurangan seperti kesiapan dalam penyiapan prokes. Sehingga pihaknya baru mendengar kalau ada pengaduan dari masyarakat,” kata Joko Mursito kepada koranbernas.id melalui sambungan telepon, Minggu (15/8/2021). (*)