DPO Perkara Peracik Miras Palsu Ditemukan Gantung Diri

DPO Perkara Peracik Miras Palsu Ditemukan Gantung Diri

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pembuatan dan perdagangan minuman keras (miras) palsu, Minggu (12/6/2023), ditemukan gantung di sebuah rumah kosong di Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng.

Lokasi penemuan DPO tidak jauh dari rumah yang digunakan tersangka JH (52) untuk meracik miras palsu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, AKP Kadek Pande Wibisana, yang dikonfirmasi koranbernas.id menyatakan benarkan kejadian itu. "Masih dalam pendalaman kami," kata Kadek.

Seperti diberitakan, rumah produksi miras palsu yang dikelola YH digerebek anggota Satreskrim Polres Kebumen, Senin (3/4/2023). Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bakti botol, stiker dan cukai. Cukai miras yang ditemukan diduga palsu.

Ketika penggrebekan, tersangka tidak berada di lokasi kejadian. Setelah bukti cukup, tersangka dinyatakan sebagai tersangka dan DPO.

Penggrebekan rumah produksi barang haram itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara perdagangan miras ilegal alias palsu yang diperoleh dari rumah produksi tersangka YH. Tersangka perdagangan miras palsu merupakan sales barang milik YH. 

Kepala Bagian Operasi Polres Kebumen Kompol Setiyoko mengatakan, rumah produksi miras ilegal milik YH pada penggrebekan terakhir itu merupakan  kedua kalinya. "Ketika saya Kapolsek Sruweng, pernah kami gerebek," kata Setiyoko.

Disinyalir, sebelum digrebek untuk kedua kalinya, rumah produk miras ilegal sudah beroperasi lima tahunan. (*)