Hari Ini, Kuasa Hukum Mantan Direktur Bank BPD DIY Ajukan Permohonan Eksekusi
KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Hari ini, tim kuasa hukum mantan Direktur Bank BPD DIY Sulcha Prihasti, akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Permohonan disampaikan, setelah sebelumnya muncul putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 1840 K/PDT/2021 Jo 64/PDT/2019/PT. YYK Jo 148/Pdt.G/2019/PN Yyk, antara pemohon eksekusi melawan Perseroan Terbatas (PT) Bank BPD DIY selaku termohon eksekusi I, Yayasan Kesejahteraan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY selaku termohon eksekusi II serta Dewan Komisaris Bank BPD DIY di sini sebagai termohon eksekusi III. Dalam kaitan ini, Gubernur DIY juga turut tereksekusi.
Dalam rilisnya, tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Legis Law Office menyebutkan, dalam konvensi dan eksepsi amar putusan menolak eksepsi para tergugat atau turut tergugat seluruhnya. Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, dinyatakan juga para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kepada penggugat, dengan total sebesar Rp 1.666.195.994. Rinciannya adalah uang jasa pengabdian terhitung mulai April 2007 sampai September 2009 sebesar Rp 303.102.794 dan uang penghargaan mulai April 2007 sampai September 2009 sebesar Rp 1.363.093.200,” kata Zulfikri Sofyan SH, Ivan Bert SH, Tidar Setiawan SH dan Adib Listyoadi Nugroho SH selau kuasa hukum.
Mereka mengungkapkan, dalam amar putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 1840 K/PDT/2021, disebutkan bahwa pihaknya telah menerima risalah pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung beserta salinan resminya. Sebagaimana bunyi putusan ini, maka tergugat diwajibkan membayar kepada penggugat atau kliennya sebesar Rp 1,6 miliar.
MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sulca Prihasti SE MM, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 64/PDT/2019/PT. YYK tanggal 8 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Yyk tanggal 28 Mei 2020.
Kasus ini sendiri bermula, ketika Sulcha Prihasti SE MM hingga kemudian mengajukan gugatan perdata, belum menerima hak-haknya sebagai mantan Direktur Pemasaran di Bank BPD DIY. Ny Sulca Prihasti tercatat menjabat sebagai direktur pemasaran di bank milik pemerintah daerah tersebut periode 2003 -2007.
Sulca Prihasti warga Jl. Nangka II/99 A Dusun Karangnongko, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman ini pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2003 tertanggal 12 April 2003 atas usul Rapat Umum Pemegang Saham Bank BPD DIY.
Habis masa tugasnya, yang bersangkutan kemudian mendapatkan perpanjangan ketugasan selaku Direktur Pemasaran dengan Keputusan Gubernur DIY nomor 70/KEB/2007 tanggal 20 April 2007 dan berjalan hingga Oktober 2008. Lalu kembali dilakukan perpanjangan penugasan dengan Surat Keputusan No. 186/KEB/2008 tanggal 20 Oktober 2008 sampai diberhentikan dengan SK Gubernur Nomor 162/KEB/2009 tanggal 4 September 2009.
Selama menjalankan jabatan sebagai Direktur Pemasaran selama 28 bulan telah menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab sebagai direksi, namun hak -hak sebagaimana berupa uang jasa pengabdian dan uang penghargaan di akhir masa jabatan oleh para tergugat tidak dibayarkan. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permendagri No. 58 Tahun 1999 jo Keputusan Gubernur No. 103 Tahun 2000, penggugat sudah berupaya meminta haknya secara baik- baik. Namun tidak dipenuhi hingga dilakukan upaya kekeluargaan dan akhirnya tetap kandas. Sehingga Pengugat Ny Sulca Prihasti melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta yang diregister dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2009/PN Yk. (*)