Penipu Ini Delapan Tahun Mengaku PNS

Penipu Ini Delapan Tahun Mengaku PNS

KORANBERNAS.ID -- Entah memperoleh inspirasi kejahatan dari siapa, MC (42) pria asal Desa Bawukan Kecamatan Trucuk  Klaten, selama delapan tahun mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Penelitian Teknologi Kehutanan (BPTK) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Awalnya hanya mertua dan istrinya yang ditipu dengan status PNS gadungan. Setelah itu empat warga Desa Pesuningan Kecamatan Prembun Kebumen berhasil diperdaya.

Dengan dalih diangkat menjadi PNS dan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor yang berlokasi di Banyumanik Semarang, tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 155 juta dari empat orang korbannya.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede kepada wartawan, Kamis (15/8/2019), menjelaskan tersangka sebelum melakukan penipuan menyewa rumah di Pesuningan, sekitar 1,5 tahun silam.

Tersangka yang sebenarnya bekerja serabutan, awalnya mengaku kepada istri keduanya, bekerja  di  Kantor  BPTK Banyumas, dengan wilayah kerja Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.

“Tiap hari kerja tersangka keluar rumah dengan baju hijau, mirip baju seragam pegawai kehutanan,“ kata Robertho Pardede didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Kepala Satuan Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto serta Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono.

Baju seragam PNS itu diganti di tempat  tersangka bekerja sebagai buruh bongkar muat di pasar.

Ketika kebutuhan ekonomi semakin mendesak, kepada warga Pesuningan, tersangka mengaku bisa mencarikan pekerjaan sebagai PNS dan PPPK tanpa seleksi.

Bualan tersangka berhasil memperdaya Gandi Sunur Pratama (25), Agus Riyanto (22), Slamet Mugiono (20), yang dijanjikan direkrut menjadi PNS, serta Arbanga Isnudin (21) sebagai tenaga PPPK. Keempat korban menyetor uang kepada tersangka Rp 155 juta.

“Kerugian terkecil yang dijanjikan menjadi tenaga PPPK, Arbanga sebesar Rp 21 juta,“ kata  Robertho Pardede.

Setelah korban menyetor uang, mereka menerima baju seragam yang sama dipakai tersangka. Tiap hari kerja, keempat korban diperintah tersangka mengamati dan mencatat kondisi  sungai-sungai di Prembun dan sekitarnya.

Tersangka sejak November 2018 sampai  Juli 2019, memberi gaji, dalam tanda kutip, kepada tersangka Gandi dan Agus Riyanto.

Uang  yang seolah-olah gaji diberikan kepada dua korban lainya setelah bekerja sebulan. Besar gaji yang diberikan kepada korban paling tinggi Rp 2,103 juta per bulan.

Karena membayar gaji, membeli motor baru dan keperluan keluarganya, uangnya tidak tersisa.

Kejahatan korban terungkap ketika salah seorang korban menemukan kejanggalan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dalam kartu identitas yang sering dipakai tersangka. Ternyata bukan NIP milik korban.

Dari kartu identitas palsu itu di belakang nama tersangka tertulis titel akademik SE MAK. Padahal tersangka lulusan SMA.

Kepada masyarakat, Roberto Pardede mengimbau agar tidak percaya dan mudah tergiur jika ada orang seperti tersangka  menjanjikan menjadi PNS.

Apalagi tanpa seleksi dengan membayar sejumlah uang.  Masyarakat hendaknya mencari informasi dari sumber yang benar. (sol)